Suara.com - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akhirnya menanggapi potensi delisting saham SRIL dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Mengutip dari keterbukaan informasi, manajemen tidak menampik saat ini manajemen memang tengah mengupayakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah dilakukan sejak 6 Mei 2021.
Dampaknya, Sritex tidak diperbolehkan membayar utang secara terpisah dan harus mengikuti proses PKPU sehingga saham SRIL terpaksa disuspend sejak 18 Mei 2021 lalu sebagai akibat dari tidak dibayarkannya medium term notes (MTN) senilai US$25 juta.
Mengutip dari Wartaekonomi.com --jaringan Suara.com, batas maksimum PKPU yakni 270 hari atau 9 bulan, sementara batas dari suspensi adalah 24 bulan.
Baca Juga: Tahun Depan, BEI Targetkan Pendapatan Rp 1,55 Triliun
"Perusahaan fokus untuk menyelesaikan proses PKPU secepat dan sebaik-baiknya sehingga diharapkan saham SRIL dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala," kata manajemen SRIL pada Senin (22/11/2021) lalu.
Melalui keterbukaan informasi sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting saham SRIL karena penghentian sementara (suspensi) saham SRIL selama enam bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa saham PT Sri Rejeki Isman Tbk telah disuspensi di seluruh pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 18 Mei 2023," ungkap BEI.