Suara.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan sertifikasi Certified Internal Audit Executive (CIAE) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kapabilitas dan kompetensi auditor pada Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) di lingkungan BUMN.
"Sertifikasi ini dapat meningkatkan kualitas auditor SKAI BUMN dalam memberikan saran perbaikan kepada pihak manajemen serta memberikan nilai tambah bagi korporasi," ujar Ateh dalam konferensi pers pada Senin (22/11/2021).
Ateh melanjutkan, sertifikasi CIAE ini juga dapat membantu perbaikan tata kelola BUMN melalui peningkatan kompetensi Auditor Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) BUMN.
Baca Juga: Respon DPR Soal Keinginan Luhut Audit LSM: Tunggu BPK Dan BPKP
Selain itu, bilang dia, program pendidikan dan pelatihan ini mengembangkan sertifikasi baru di bidang pengawasan intern dengan skema sertifikasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan BUMN.
"Unit audit internal mempunyai peran penting dalam memberikan nilai tambah melalui kegiatan assurance dan consulting, serta membangun dan meningkatkan keandalan korporasi dalam menghasilkan outcome yang diharapkan oleh stakeholders," jelas dia.
Adapun syarat untuk mengikuti sertifikasi CIAE ini diantaranya, pertama menjabat sebagai Head/Kepala Divisi/General Manager/Group Head di unit internal audit pada korporasi.
Kedua, Deputy of Head/Wakil Kepala/Sub Divisi/Manager/anggota/staf di unit internal audit dengan kualifikasi pendidikan minimal S1 semua jurusan.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Tohir mendukung sertifikasi CIAE yang dilakukan BPKP. Pasalnya, saat ini BUMN dihadapkan pada tiga tantangan global yakni pasar terbuka, distrupsi dan inovasi digital.
Baca Juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil 5 Saksi di Kantor BPKP Yogyakarta
"Semoga BPKP tidak lelah menjaga dan membimbing BUMN dan kerjasama yang telah terjalin bisa terus dikembangkan keduabelah pihak," katanya.