Pengertian PT dan Perbedaannya dengan CV: Calon Pengusaha Wajib Tahu!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 November 2021 | 13:18 WIB
Pengertian PT dan Perbedaannya dengan CV: Calon Pengusaha Wajib Tahu!
Ilustrasi perusahaan rintisan atau startup (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam membangun sebuah bisnis, para pengusaha diwajibkan untuk memiliki legalitas. Badan usaha itu harus berbentuk CV atau PT.

Perbedaan CV dan PT dan pengertian pun sebenarnya tak berbeda jauh. PT merupakan singkatan dari perseroan terbatas, sementara CV merupakan singkatan dari venootschap. Dasar hukumnya, PT diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

PT ialah badan hukum yang menjalankan usaha dan memiliki saham. Pemilik saham paling sedikit adalah dua orang. Pemegang saham dalam sebuah PT memiliki kewajiban terbatas dan bisa menjadikannya sebagai perusahaan publik.

Sementara itu, CV tidak memiliki dasar hukum tertentu. Bentuk usaha ini adalah warisan kolonial yang kerap dipilih oleh industri kecil karena regulasi yang relatif lebih mudah. CV merupakan persekutuan perseorangan terbatas di Indonesia. Bisnis ini bisa didirikan oleh seluruh warga negara tanpa dasar hukum yang mengikat. Dari pengertian ini PT dan CV memiliki syarat pendirian yang berbeda.

Baca Juga: Pipa Jarigan Gas Rumah Tangga di Kaltim Bocor, Ini Dugaan Penyebabnya

PT harus didirikan oleh minimal dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang keduanya sama-sama memiliki bagian saham. Namun, dalam peraturan terpisah tentang penanaman modal asing (PMA), warga negara asing juga diperbolehkan berstatus sebagai pendiri. Pendirian PT harus disahkan dengan akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian PT juga harus mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM agar diakui sebagai badan hukum yang legal.

Berbeda dengan PT, CV didirikan oleh minimal dua orang namun tidak diperbolehkan untuk melibatkan warga negara asing (WNA). Pendirian juga dilakukan dalam bentuk akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia. Kendati tidak mendapatkan dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, pendirian CV juga harus didaftarkan dalam Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM.

Dari segi penamaan, nama PT harus unik. Nama ini tidak boleh menyamai nama PT yang sudah pernah didirikan sebelumnya. Kebijakan ini berbeda dengan CV yang tidak memiliki nama khusus dalam pendirian.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Toyota Optimis Segmen LCGC Masih Menjanjikan Meski Ada Aturan Carbon Tax

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI