Kementerian PUPR Sebut UU Cipta Bantu Warga Penghasilan Rendah Dapatkan Rumah

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 November 2021 | 10:00 WIB
Kementerian PUPR Sebut UU Cipta Bantu Warga Penghasilan Rendah Dapatkan Rumah
Ilustrasi- Deretan perumahan subsidi. Dokumentasi Kementerian PUPR
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fasilitas PPN DPT diberikan untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru. Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar dan 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI