Suara.com - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi meminta para buruh untuk tetap bersyukur dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, meski nilainya kecil.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K/568/2021 sebesar Rp3.014.497 rupiah.
Untuk informasi, UMP Kaltim naik tipis ,1 persen dibandingkan UMP tahun 2021 sebesar Rp33.118,50 rupiah.
Menurut Hadi Mulyadi Pemerintah Provinsi Kaltim berupaya memberikan yang terbaik kepada rakyatnya khususnya dalam peningkatan kesejahteraan melalui peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi karyawan perusahaan.
Baca Juga: Buruh Bilang Kenaikan UMP Sumut 2022 Lebih Murah dari Bayar Parkir Motor
Terlebih, di tengah pandemi COVID-19 seharusnya upah para pekerja di perusahaan turun, tetapi di Kaltim mampu naik.
"Alhamdulillah, kenaikan ini patut disyukuri. Karena, di tengah pandemi COVID-19 pertumbuhan keuangan perusahaan juga terdampak menurun. Karena itu, adanya kenaikan upah sebagai bukti perhatian Pemprov Kaltim," kata Wagub Kaltim di Samarinda, Sabtu (20//11/2021).
Ia menjelaskan, kenaikan itu wajib disyukuri lantaran menurutnya tidak mudah menaikkan UMP. Apalagi, saat ini pandemi dan usaha atau pendapatan perusahaan mengalami penurunan drastis akibat melemahnya daya beli.
"Jadi, Alhamdulillah. Meski tidak tinggi, tetapi kenaikan tetap ada. Logikanya seharusnya menurun. Karena, tujuan kenaikan ini untuk memudahkan karyawan meraih kesejahteraan," jelasnya.
Ia mengatakan, setiap perusahaan harus mampu memberikan kesejahteraan kepada karyawan. Misal, adanya tambahan upah bagi karyawan.
Baca Juga: UMP Sumut 2022 Naik Cuma Rp 23 Ribu
"Saya yakin, kalau perusahaan tidak pelit kepada karyawan. Maka, kelak dimudahkan urusan,"ujarnya agi.