Suara.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 secara resmi naik. Namun, apabila ada buruh atau pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun dan belum mendapatkan kenaikan, bisa langsung melapor ke Kementerian Tenaga Kerja, atau Dinas Tenaga Kerja di daerah.
"Kalau ada pekerja di atas 1 tahun ternyata upahnya di bawah UM, segera dilaporkan ke kami, dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Disnaker yang ada di kabupaten/kota wilayah kerja," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.
Ia juga mengimbau warga yang menemukan perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk melapor pada pemerintah.
"Terus juga ada serikat pekerja/serikat buruh di setiap perusahaan dapat melaporkan jika masih terjadi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 1 tahun, tapi ternyata mendapatkan upahnya UM atau bahkan di bawah UM," ujar dia.
Baca Juga: Soal Upah Buruh, Ganjar Pranowo Kaji Penetapan UMP Ganda
Sementara bagi buruh yang memiliki masa kerja di atas 1 tahun, gaji yang diperoleh sesuai dengan aturan struktur dan skala upah.
"Upah Minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan,"ucapnya.
Bagi perusahaan nakal yang tidak mengikuti arahan, hukumannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 4 tahun. Selain sanksi pidana, perusahaan juga terancam denda sekurang-kurangnya Rp100 juta dan setinggi-tingginya adalah Rp400 juta.