Suara.com - Setidaknya 31.624 PNS masih menerima bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan pemerintah. Temuan ini didapat usai Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan sosial.
"Menemukan masalah bansos itu tugasnya BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya. Tugas utama Kemensos adalah membantu, mencegah, dan mengambil tindakan agar masalah tersebut tidak terus berulang-ulang," kata Anggota Komisi VIII DPR, Hidayat Nur Wahid, Jumat (19/11/2021).
Ia lantas meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini untuk lebih fokus dan membantu pemerintah daerah (pemda) guna menemukan jalan keluar dari masalah Data Terpadu Kesejateraan Sosial (DTKS).
Ia menyoroti kekeliruan data bansos masih saja terjadi pada bansos yang bersifat reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lantaran bansos tersebut berjalan rutin sehingga seharusnya memiliki basis data yang lebih kuat dan valid.
Baca Juga: Gegara Harta Warisan, PNS Tega Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan
"Setiap bulan Mensos melaporkan pembaruan DTKS. Setiap bulan pula dilaporkan banyaknya permasalahan seperti data ganda, keluarga PNS/TNI/Polri yang justru menerima bansos. Soal verivali DTKS memang tidak mudah, tapi kalau lebih fokus dan efektif dalam koordinasi insya Allah masalah ini akan segera terselesaikan juga," ujarnya.
Ia lantas mengaitkan hal ini dengan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, data terpadu ditetapkan oleh Mensos dan menjadi tanggung jawabnya.
Sehingga, ia menjelaskan, jika mensos meyakini adanya PNS yang menerima bansos dan sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Kemendagri, maka Pusdatin Kemensos bisa langsung mencoret data tersebut dari daftar penerima bansos dan mengembalikan data yang sudah bersih kepada pemda, agar segera ditindaklanjuti secara benar oleh pemda.
Terlebih, ujar dia, dengan anggaran awal verivali tahun 2021 yang diberikan kepada Kemensos senilai Rp 1,2 triliun, maka Mensos Risma seharusnya bisa membuat terobosan.
"Misalnya, membuat sistem penghargaan berupa Dana Alokasi Khusus bagi Pemda yang data bansosnya tidak ganda maupun tidak terdapat PNS/TNI/Polri, sehingga hal ini memotivasi Pemda untuk memvalidasi data bansos mereka dengan lebih baik lagi," tegas Hidayat.
Baca Juga: 1.623 Lansia di Kota Tomohon Dapat Bantuan Sosial Rp500 Ribu
Legislator Dapil DKI ini menambahkan, penting bagi Kemensos untuk menindaklanjuti temuan ini dan melakukan koreksi DTKS, sehingga kasus serupa tak lagi terulang di kemudian hari.
"Penting untuk di-follow up dari koreksi data bermasalah, agar tidak terus mengulangi masalah. Maka dengan kerjasama yang baik dengan Pemda, harusnya anggaran yang diterimakan kepada 31.624 PNS segera bisa dialihkan kepada warga yang memang berhak, termasuk warga terdampak covid-19, maupun yatim piatu akibat covid-19," pungkasnya.