Sementara untung banding dan peninjauan kembali akan dikenakan sanksi sebesar 60 persen atau lebih rendah dari aturan sebelumnya yakni sebesar 100 persen dari pajak yang harus dibayarkan.
Sri Mulyani ke Pengusaha: Kalau Hitungan Pajak Tak Adil Silahkan Banding
Jum'at, 19 November 2021 | 14:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sri Mulyani Tebar "Durian Runtuh" Kepada Dosen ASN
15 April 2025 | 14:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:52 WIB
Bisnis | 14:40 WIB
Bisnis | 14:30 WIB
Bisnis | 14:27 WIB
Bisnis | 14:25 WIB
Bisnis | 14:22 WIB
Bisnis | 14:17 WIB