Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tampak geram dengan masih banyaknya disinformasi terkait perpajakan, apalagi kata dia setelah pemerintah menggodok dan mensahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurutnya, semenjak pemerintah melakukan pembahasan UU HPP ini hingga mengesahkannya, informasi palsu atau hoaks sering diterima, salah satunya kewajiban membayar pajak bagi para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Seolah-olah semua yang punya NIK harus membayar pajak. Itu salah, sangat salah." kata Sri Mulyani dalam acara Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).
Memang diakui Sri Mulyani dalam salah satu aturan UU HPP ini termuat aturan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun peraturan ini kata dia tidak semerta-merta para pemilik nomer NIK untuk wajib membayar pajak.
Baca Juga: Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit
"Jadi itu hoaks," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan tujuan integrasi NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi pajak di Indonesia. Melalui skema tersebut, wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dengan lebih mudah.
Meski demikian, dia menegaskan tetap ada asas keadilan yang berpihak kepada masyarakat yang tidak berpenghasilan atau memiliki penghasilan kecil. Pemerintah justru akan tetap memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan kecil.
"Masyarakat Indonesia masih diberikan asas keadilan. Kalau enggak punya income, ya enggak bayar pajak," pungkasnya.
Baca Juga: Presidensi G20 Indonesia akan Perkuat Transparansi dan Pertukaran Informasi Perpajakan