Efek Domino Tarif Cukai yang Eksesif: Maraknya Rokok Ilegal

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 11:08 WIB
Efek Domino Tarif Cukai yang Eksesif: Maraknya Rokok Ilegal
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok tahun depan semakin mendekati kenyataan setelah disahkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.

Dalam APBN 2022 tersebut target Cukai Hasil Tembakau (CHT) ditargetkan sebesar kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9 persen (Rp 20 triliun) dari target tahun ini.

Kondisi ini akan menambah catatan buruk kebijakan pemerintah terhadap industri tembakau yang sejak dua tahun terakhir mengalami tekanan besar akibat kenaikkan CHT yang eksesif.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golongan Karya Firman Soebagyo mengatakan manuver pemerintah yang hanya mengandalkan penerimaan negara dari tarif CHT sangatlah tidak tepat.

Baca Juga: Barang Ilegal Senilai Rp14,7 Miliar Dimusnahkan, Jutaan Rokok hingga Kosmetik

“Memang UU APBN 2022 sudah diresmikan, tapi masih bisa kami perjuangkan untuk dibatalkan. Sebab kenaikkan tarif cukai memiliki efek domino yang buruk dan sudah terbukti sejak tahun 2019 ketika kenaikkan tarif cukainya sangat besar,” kata Firman ditulis Jumat (19/11/2021).

Seperti diketahui bahwa sejak awal 2021, IHT kembali dihantam kebijakan rata-rata kenaikan tarif cukai sebesar 12,5 persen.

Selain itu, menurut Firman, kenaikan CHT berkelanjutan dan eksesif tersebut sangat berkontribusi terhadap kenaikan peredaran rokok ilegal. Ini dibuktikan dengan angka penindakan barang ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan justru meningkat. Pada tahun 2019 saja terdapat 21.062 penindakan dan meningkat pada tahun 2020 dengan total 21.964 penindakan.

Hampir 50 persen dari total penindakan tersebut merupakan kasus rokok ilegal. Tren peningkatan juga diyakini Firman akan terus meningkat pada tahun ini di mana di penghujung Juli 2021 sudah terdapat lebih dari delapan ribu kasus penindakan rokok ilegal.

“Bahkan saya yakin lebih dari itu data-datanya (rokok ilegal), karena setiap saya kunjungan ke daerah pasti ada keluhan rokok ilegal. Pemerintah seharusnya lebih kreatif dalam membuat kebijakan dengan membuat sistem yang lebih komprehensif terhadap kelangsungan IHT,” kata Firman.

Baca Juga: Khawatir Terimbas, Petani Minta Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok SKT pada 2022

Hal tersebut tidak hanya merugikan negara dan industri tembakau yang mengalami potential loss besar, tapi juga masyarakat yang harus dihadapi dengan risiko produk hasil tembakau yang tidak terjamin dari produk ilegal.

Prevalensi rokok masyarakat juga sudah terbukti tidak menurun seperti yang diharapkan pemerintah dengan meningkatkan tarif cukai yang berlebihan dalam beberapa tahun terakhir. Firman meyakini harga miring yang ditawarkan dari rokok ilegal justru meningkatkan aktivitas merokok di masyarakat.

Firman merujuk pada kajian survei rokok ilegal yang dilansir oleh Indodata pada Agustus lalu. Dalam survei yang dilakukan pada 2.500 koresponden dari segala segmen umur dari seluruh daerah tersebut menyatakan 28,12 persen perokok di Indonesia pernah atau sedang mengkonsumsi rokok ilegal.

Artinya, sekitar 127,53 miliar batang yang beredar di masyarakat merupakan produk ilegal yang tidak membayar cukai ke pemerintah dan tidak mendapat jaminan keamanan dalam pembuatannya. Berdasarkan jumlah konsumsi rokok ilegal per-hari dari total konsumsi rokok, maka persentase yang dihasilkan menjadi 26,30 persen atau sebanyak 29.284 batang.

Dari angka tersebut setidaknya negara mengalami kebocoran sebanyak Rp 53,18 triliun. Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa efektivitas kebijakan atas tarif cukai dan HJE perlu didukung oleh pengawasan dan penegakan hukum atas peredaran rokok ilegal, sebagai salah satu upaya dalam mendukung optimalisasi pendapatan negara.

Pemerintah juga perlu lebih intensif melibatkan pemangku kepentingan yang luas (meaningful involvement) dalam merumuskan kebijakan tarif cukai dan HJE agar dapat memperoleh perspektif seluas mungkin sebagai dasar pengambilan keputusan yang efektif bagi industri yang melibatkan puluhan juta warga negara tersebut.

Seperti yang diketahui IHT tidak hanya memberikan efek langsung kepada industri tembakau saja, tapi juga terhadap sektor cengkeh, kertas, jasa profesional, ilmiah, dan sektor teknis lainnya,

Terkait konsumsi rokok, Pakar Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran Mudiyati Rachmatunnisa khawatir bahwa kenaikan tarif cukai justru akan berdampak pada naiknya jumlah perokok aktif.

Untuk itu, Murdiyati berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam memutuskan tarif efektif CHT untuk tahun depan. Aspek kesehatan belum tentu bisa digapai sesuai target karena ancaman peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal harus betul-betul bisa ditekan dengan sebaik-baiknya. Rokok ilegal tidak jelas kandungannya. Selain itu harganya sangat murah. Fenomena ini tidak hanya dapat menggiring konsumsi perokok aktif ke produk yang lebih murah, tapi juga bisa menciptakan perokok aktif baru,” kata Mudiyati.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan juga berharap pemerintah akan mempertimbangkan kesulitan para produsen di tengah pandemi dengan tidak menaikkan tarif CHT untuk tahun depan.

Henry mengatakan IHT menghadapi banyak sekali tekanan berat mengingat kebijakan akibat kenaikan tarif cukai yang dilakukan secara eksesif selama dua tahun ini yang menyebabkan industri mengalami kontraksi. Belum lagi ditambah dengan pandemi yang membuat daya beli terkuras.

“Kami berharap pemerintah bersimpati untuk tidak menaikkan CHT di tahun 2022 mendatang,” katanya.

“Nanti setelah ekonomi pulih sepenuhnya, untuk tahun-tahun berikut, yaitu di 2023 dan seterusnya, demi kepastian berusaha kami mengusulkan agar kenaikan cukai didasarkan pada angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” tambah Henry.

Hingga saat ini, bola kebijakan CHT tahun depan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Kalaupun harus menerima kenyataan buruk dengan adanya perubahan CHT untuk tahun depan, kepastian kebijakan bisa tepat waktu diberikan.

Henry mengatakan ketidakpastian yang berlarut-larut juga bisa memantik tantangan baru bagi industri.

“Industri apa pun lama-lama akan kolaps jika terus menerus dalam ketidakpastian, begitu pula IHT,” kata Henry.

Henry pun mengatakan bahwa industri ini menjadi tempat bernaung banyak jiwa. Sebanyak 6 juta jiwa bergantung pada IHT, dari petani hingga pedagang eceran. IHT juga memberi kontribusi bagi penerimaan negara yang besar, sekitar 170,224 triliun di tahun 2020 yang berkontribusi 13% dari total penerimaan perpajakan.

Henry pun sepakat jika pemerintah sebaiknya fokus terhadap pemberantasan rokok ilegal dengan peningkatan dan inovasi pengawasan yang masif.

“Kami berharap, pemerintah melakukan strategi extra ordinary dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal. Strategi ini bukan saja berarti mengerahkan usaha yang lebih tetapi juga termasuk melibatkan aparat hukum lainnya, misalnya TNI, POLRI, dan Kejaksaaan untuk melakukan penindakan terhadap produsennya dan pelaku lainnya. Cara ini dinilai efektif untuk menelusuri dan memberlakukan efek jera bagi pelaku produksi dan pengedar rokok ilegal yang tidak bisa menjamin kandungan rokok buatannya dan tidak menyetor kewajibannya kepada negara,” tutup Henry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI