Hadiri Sidang Gugatan Larangan Ekspor Nikel Mentah Uni Eropa, Presiden Tegaskan Komitmen

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 08:04 WIB
Hadiri Sidang Gugatan Larangan Ekspor Nikel Mentah Uni Eropa, Presiden Tegaskan Komitmen
Tim pembela Indonesia, yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, yang menghadiri rangkaian sidang gugatan Uni Eropa (EU) atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia di Jenewa, Swiss. ANTARA/HO Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia menghadiri sidang Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) usai Uni Eropa menggugat atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia.

Panel sengketa WTO yang dipimpin Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Swiss.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel masih mendalami dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia. 

"Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994," kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Septian Hario Seto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Dubes Uni Eropa Kunjungi Sawit Rakyat di Siak dan Rokan Hulu Riau

Tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi Kemenko Marves, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia atau Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa serta pejabat dari Kemenko Marves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia, telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE.

Delegasi Indonesia menyampaikan alasan kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melawan dengan cara apapun terhadap gugatan yang dilayangkan ke Indonesia karena melarang ekspor bahan mentah.

“Jangan tarik-tarik kita ke WTO, gara-gara kita etop kirim raw material (bahan mentah). Dengan cara apapun akan kita lawan,” kata Presiden Jokowi dalam seminar Kompas100 CEO Forum.

Presiden menegaskan, kala menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 d Roma, Italia, pada 30-31 Oktober 2021 lalu, banyak pemimpin negara yang menyoroti Indonesia yang melarang ekspor bahan mentah nikel.

Baca Juga: 100 Universitas Terkemuka di Eropa Ikuti Pameran Perguruan Tinggi Eropa di Indonesia

Ia lantas menyampaikan kepada pemimpin-pemimpin negara itu, bahwa larangan ekspor bahan mentah nikel karena Indonesia ingin mengembangkan hilirisasi dan industrialisasi dari bahan mentah. 

Dengan hilirisasi, Indonesia dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di tanah air.

“Kalau saya buka nikel dan kita kirim raw material dari Indonesia ke Eropa dan negara-negara lain, yang buka lapangan kerja mereka dong. Kita tidak dapat apa-apa,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI