Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 19 November 2021 | 07:12 WIB
Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat
Minyak kelapa sawit disebut tidak berbahaya. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari program PSR tahun 2020-2022, Pemerintah Indonesia menargetkan luasan lahan perkebunan sebesar 540 ribu hektar dapat dilakukan replanting. Target ini tersebar diberbagai wilayah, seperti Sumatera sebesar 397.200 hektar, Jawa seluas 6.000 ha, Kalimantan sebanyak 86.300 ha dan Sulawesi serta Papua, seluas 44.500 ha dan 600 ha.

Pada tahun 2021, target PSR ditetapkan seluas 180 ribu ha yang mendapat dukungan dana subsidi sebesar Rp. 30 juta/ha, dengan luasan lahan maksimal sebesar 4 ha/pekebun.

Pentingnya PSR bagi petani kelapa sawit Indonesia, dapat menjadikan perkebunan kelapa sawit miliknya lebih produktif dan berkembang di masa depan. Sebab itu, dukungan dari semua pihak dibutuhkan guna menjalin kerjasama berkelanjutan.

Sehingga pemberdayaan perkebunan kelapa sawit milik rakyat ini dapat terus berkembang di masa depan.

Diungkapkan Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko, Edy Yusuf, sejatinya Pemerintah telah mendorong dilakukannya pemberdayaan petani dan organisasi petani untuk pengembangan kemampuan petani, dan organisasi petani agar dapat memperoleh akses dalam memenuhi kebutuhan (modal, teknologi, agro-input, benih/bibit) Serta pengembangan kemitraan antara petani dan pengusaha dalam berbagai kegiatan di hulu hingga hilir.

Kata Edy, pemberdayaan petani/masyarakat kelapa sawit diantaranya dilakukan dengan pertama, melakukan pendidikan, pelatihan dan magang petani, kedua, pendampingan dan pengawalan implementasi teknologi dan kelembagaan. Ketiga, penghimpunan dana peremajaan dalam rangka keberlanjutan usaha.

Kemudian keempat, pemantapan kelembagaan yang mendukung pengembangan agribisnis kelapa sawit. Lantas kelima, kemitraan antara perusahaan besar negara/swasta dengan kelompok tani dalam rangka akselerasi peremajaan sawit rakyat.

“Dibutuhkan adanya sinergi kebijakan antara lembaga pemerintah dan lembaga legislatif serta antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan perkebunan kelapa sawit sebagai motor penggerak ekonomi nasional dan daerah. Hal ini ditempuh melalui koordinasi dan sinkronisasi antar seluruh stakeholders yang dilakukan secara berkala,” kata Edy dalam acara Webinar FGD Sawit Berkelanjutan
Vol. 10, bertajuk “Mendukung Pemberdayaan Perkebunan Sawit Rakyat”, yang diadakan InfoSAWIT ditulis Jumat (19/11/2021).

Sementara dikatakan Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS, Sunari, guna mendukung petani sawit swadaya, solusi Indonesia adalah melalui program penanaman kembali petani besar-besaran yang bertujuan untuk membantu petani sawit swadaya memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan, dan berkualitas serta mampu mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (Penggunaan Lahan, Perubahan Penggunaan Lahan dan Kehutanan -LULUCF).

Baca Juga: Laba Sawit Sumbermas Naik 286,38 Persen Dalam Setahun

Lebih lanjut kata Sunari, sebab itu dalam penerapan PSR mencakup 4 aspek, pertama aspek legalitas yakni petani swadaya yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI