Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 November 2021 | 21:35 WIB
Cara Bayar PBB Online Terbaru, Mudah dan Tidak Berbelit-belit
Ilustrasi (Lifepal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak wajib yang dibebankan kepada wajib pajak (WP). Kini membayar PBB pun bisa dilakukan secara online. Cara bayar PBB online tak perlu membuat para WP keluar rumah.  

Sebagai informasi, pajak ini termasuk ke dalam jenis pajak daerah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah. Pajak ini dibebankan kepada setiap orang yang memiliki tanah dan atau bangunan di suatu wilayah kabupaten/ kota tertentu. Cara bayar PBB online dapat dilakukan sebagai berikut.

Cara Bayar PBB Online Lewat Website Pemerintah Terkait

Cara bayar PBB online pertama adalah dengan mengakses website pemerintah daerah setempat. Beberapa pemerintah daerah telah menyediakan portal khusus untuk membayar pajak seperti pajakonline.jakarta.go.id untuk warga Jakarta atau pbb.surabaya.go.id bagi warga Surabaya.

Baca Juga: Cerita di Balik Serangan Umum 1 Maret 1949, Disebar dari Rumah Petani hingga Terdengar PBB

Selnjutnya isikan data diri seperti nomor identitas dan bank yang dipilih untuk melakukan pembayaran. Pembayaran pajak online ini biasanya dilakukan dengan mentransfer sejumlah pajak yang dibayarkan ke bank daerah. Di Surabaya, pembayaran pajak dilakukan melalui akun Bank Jatim. Selanjutnya, jika pembayaran sudah berhasil status pembayaran pada akunmu akan berubah.

Cara Bayar PBB Online Lewat LinkAja

Salah satu aplikasi dompet digital yang bisa digunakan untuk mengakses pembayaran PBB adalah LinkAja. Namun, sebelum kamu melakukan pembayaran lewat aplikasi ini, terlebih dahulu isi saldo dompet digital sesuai dengan jumlah yang akan dibayarkan dan lakukan langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka aplikasi LinkAja yang telah diunduh lewat Playstore atau Appstore , kemudian klik menu Lainnya pada halaman beranda.

2. Klik menu Pajak dan Retribusi.

Baca Juga: Siswa SMA ini Gelar Kompetisi Wirausaha Untuk Dukung Tujuan SDGs PBB

3. Klik PBB berdasarkan daerah domisili. Masukkan tahun pembayaran dan Nomor Objek Pajak (NOP), lalu klik Lanjut.

3. Setelah itu akan muncul informasi rincian jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan. Lakukan pembayaran ke nomor virtual account dan bank yang telah ditentukan. Jika pembayaran berhasil maka status pembayaran pajakmu akan berubah. Untuk memastikan keberhasilannya kamu juga bisa melakukan dua kali cek di website Badan Pendapatan Daerah.

Demikian cara bayar PBB online yang bisa dilakukan dari rumah. Sistem ini akan memudahkan para WP untuk membayar pajak tepat waktu terlebih di masa pembatasan sosial akibat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI