Libur Nataru PPKM Level 3 Berlaku, Airlangga Tak Mau Kecolongan

Kamis, 18 November 2021 | 14:23 WIB
Libur Nataru PPKM Level 3 Berlaku, Airlangga Tak Mau Kecolongan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Untuk mengatasi tingginya angka mobilitas masyarakat saat perayaan Natal dan Tahun Baru mendatang pemerintah kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Level 3 di seluruh wilayah di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tak mau kecolongan dan langkah ini diambil agar penularan virus Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru tidak terjadi.

"Jadi kita tidak mau ambil risiko dengan harapan kita bisa melampaui tikungan pertama, maka situasi ekonomi di Januari kita bisa terus dorong," kata Airlangga saat acara CEO Forum 2021, Kamis (18/11/2021).

Penerapan kebijakan pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku mulai 24 Desember 2021. Kebijakan tersebut rencananya berlangsung selama lebih kurang satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2021.

Airlangga menuturkan, langkah tersebut adalah langkah antisipatif, meski perayaan Natal dan tahun baru kali ini berbeda dengan perayaan yang sama di tahun lalu.

Tahun ini, sudah lebih banyak masyarakat mendapat vaksinasi. Warga yang mendapat vaksinasi dosis pertama digenjot mencapai 60 persen dan yang mendapat vaksinasi dosis kedua sudah 40 persen secara nasional.

"Pada saat Delta varian naik, itu suntikan pertama mencapai 25 persen. Suntikan kedua sudah melampaui 40 persen. Tapi terkait pandemi Covid-19, situasi ke depan yang kita jaga adalah Natal dan Tahun Baru," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy pastikan pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.

"Selama Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujarnya melalui pernyataan tertulis di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga: Menko Airlangga Akui Harga Mobil Listrik Mahal

Ia menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur akhir tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI