Pengertian Pendapatan per Kapita dan Fungsinya Sebagai Tolok Ukur Kemakmuran

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 November 2021 | 14:18 WIB
Pengertian Pendapatan per Kapita dan Fungsinya Sebagai Tolok Ukur Kemakmuran
Warga beraktivitas di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (6/11/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mengutip dasar ekonomi yang disusun dalam sistem pendidikan negara, pendapatan per kapita adalah pendapatan rata-rata penduduk di suatu negara.

Pendapatan per kapita kerap digunakan untuk mengukur kemakmuran dalam suatu negara, dan menjadi salah satu komponen dalam mengukur pendapatan negara.

Pendapatan per kapita diukur dengan membagi pendapatan nasional suatu negara dengan jumlah penduduknya. Dengan begitu, bisa dilihat pendapatan tiap satu orang penduduk secara rata-rata. Pendapatan nasional nantinya bakal digunakan untuk mengukur tingkat ketahanan ekonomi, membuat kebijakan di masa depan, hingga melaksanakan pembangunan.

Sebagai contoh pada 2021 suatu negara memiliki pendapatan nasional senilai Rp100 miliar dalam satu tahun dan jumlah penduduknya dalam tahun tersebut adalah 50.000.

Baca Juga: UU HPP Bakal Bawa Rasio Pajak RI Bisa Capai 10 Persen di 2025

Sehingga, untuk mengetahui pendapatan per kapita adalah dengan membagi 100.000.000.000:50.000. Hasilnya, pendapatan perkapita negara tersebut pada 2021 sebesar Rp 2.000.000.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Dunia saat ini mengkategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah bawah (Lower Middle-Income Country).  

“Pandemi telah menciptakan pertumbuhan ekonomi negatif di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia di tahun 2020. Dengan demikian, maka penurunan pendapatan per kapita Indonesia merupakan sebuah konsekuensi yang tidak terhindarkan. Meskipun demikian melalui respon kebijakan fiskal yang adaptif dan kredibel, Pemerintah mampu menahan terjadinya kontraksi ekonomi yang lebih dalam,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Juli tahun ini.

Sebelum pandemi, Indonesia tengah berada dalam tren yang kuat dalam pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Pada tahun 2020, perekonomian Indonesia tumbuh minus 2,1 persen. Kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif moderat pada tahun lalu didukung oleh kerja keras APBN dan kebijakan fiskal yang akomodatif.

Pemerintah Indonesia terus bekerja keras dalam upaya penanganan pandemi melalui penguatan perlindungan sosial, serta dukungan bagi dunia usaha, termasuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Melalui kerja keras APBN dan program PEN, berbagai manfaat besar telah dirasakan oleh masyarakat. 

Baca Juga: Kemenkeu Bakal Fokus Lima Hal Ini di APBN 2022

Program perlindungan sosial PEN telah efektif dalam menjaga konsumsi kelompok masyarakat termiskin di saat pandemi. Masyarakat miskin dan rentan tetap mendapatkan perlindungan yang layak. Tingkat kemiskinan mampu dikendalikan menjadi 10,19% pada September tahun lalu.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI