Suara.com - Maskapai BUMN yang tengah terlilit utang, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berhasil mencapai kesepakatan restrukturisasi utang dengan 11 krediturnya.
Mengutip dari BEI, manajemen Garuda Indonesia masih belum memberikan rincian kreditur mana saja yang telah menyetujui proposal restrukturisasi. Namun, Garuda memang diketahui memiliki kreditur lokal dan global.
Emiten dengan kode GIAA itu memiliki setidaknya 11 kreditur lokal yang berasal dari sektor perbankan, pengelolaan bandara, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Negosiasi ini diantarany berisi penangguhan pokok dan bunga oleh kreditur perbankan, restrukturisasi utang tertunggak selama 2020 yang dibayarkan dengan cicilan balloon payment hingga 2023.
Baca Juga: Bangkrut Secara Teknikal, Borok Garuda Indonesia Makin Terlihat
"Terkait dengan KIK EBA, telah dilakukan penangguhan sebagian kewajiban pembagian pendapatan penjualan tiket ke-36 sampai dengan 3 Desember 2021 atau tanggal yang disesuaikan kemudian dengan Manajer Investasi (MMI)," demikian keterangan Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, Kamis (18/11/2021).
Garuda Indonesia pada tahun ini telah menangguhkan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) hingga negosiasi dengan para pemegang sukuk sebagai bagian dari upaya restrukturisasi.
"Ini yang sedang dilakukan oleh perseroan selaras dengan langkah perbaikan kinerja yang terus dioptimalkan perseroan," kata dia.
Penangguhan pokok dan bunga periode Juni 2020 sampai dengan waktu yang telah disepakati sebelumnya, selaras dengan rencana restrukturisasi, Garuda terus melakukan negosiasi dengan kreditur dan lessor.
Dengan lessor, negosiasi dilakukan guna mencapai kesepakatan mengenai restrukturisasi biaya sewa dengan skema PBH seperti yang telah didiskusikan manajemen sebelumnya.
Baca Juga: Kata Wamen BUMN, Garuda Indonesia Bangkrut Secara Teknikal, Secara Legal Belum