Ramai Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Ada Oknum BPN Terlibat

Kamis, 18 November 2021 | 08:42 WIB
Ramai Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Ada Oknum BPN Terlibat
Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui bahwa di lingkungan kerjanya ada oknum-oknum mafia tanah yang meresahkan masyarakat.

Sofyan menyebut oknum-oknum ini menjalankan berbagai macam peran di lingkaran mafia tanah, mulai dari membuat salinan girik, membuat surat keterangan tidak sengketa, hingga membuat surat keterangan tanah lebih dari satu kepada beberapa pihak untuk bidang tanah yang sama.

"Kami akui ada oknum-oknum BPN yang terlibat, kami telah melakukan tindakan macam-macam tergantung kesalahannya, ada yang kita copot, pidanakan, turun pangkat, peringatkan, tergantung kesalahan," kata Sofyan dalam jumpa pers di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, dia juga sudah membentuk tim pencegahan dan pemberantasan mafia tanah untuk mengatasi para oknum yang bermain-main di dalam Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Terbongkar! Ada Mafia Tanah di Kantor BPN, Begini Perannya Merampok Tanah Warga

"Kalau ada kesalahan pidana maka kita serahkan pada penegak hukum untuk shock therapy, ini menunjukkan keseriusan. Setiap ada laporan penyelewengan dan kita anggap itu kredibel, kita akan kirim tim investigasi yang kebetulan dipimpin oleh seorang petinggi kepolisian juga," tegasnya.

Sejak dibentuk 2018, tim ini telah menyelesaikan kasus secara administrasi pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN sebanyak 141 kasus dan penyelesaian oleh kepolisian sebanyak 112 kasus yang terdiri dari kasus SP3 sebanyak 19, kasus P19 ada 13, dan kasus P21 sebanyak 80, 25 kasus di antaranya telah dijatuhi vonis.

Modus operandinya terbanyak terdiri dari pemalsuan dokumen sebanyak 66,7 persen, kejahatan atau penipuan sebanyak 15,9 persen, pendudukan ilegal tanpa hak sebanyak 11 persen, dan jual beli tanah sengketa sebanyak 3,2 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI