Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membocorkan cara agar negara dapat menguasai kembali indosat sebagai aset.
"Kejaksaan Agung segera mengeksekusi uang pengganti kasus kerugian Indosat dan IM2 sebesar Rp1,3 triliun yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata dia, dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip Kamis (18/11/2021).
Dalam kesempatan ini, ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk dapat segera menyidangkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, Jaksa Agung mudah untuk melakukannya. Kejaksaan dapat langsung datung ke Bursa Efek Indonesia untuk melakukan sita saham Indosat yang selama ini dikuasai oleh Ooredoo.
Baca Juga: Dalami Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Kejagung Periksa 7 Tersangka
“Sebagai kompensasi uang pengganti, Kejakasan Agung dapat menyita saham Ooredoo yang ada di Indosat secara proposional sebagai pengganti pembayaran uang penganti dalam kasus IM2," kata dia.
Ia menilai, kasus Indosat sama dengan kasus kepailitan atau hutang korporasi sehingga saham tersebut dapat kembali dikuasai oleh Negara.
Dengan cara eksekusi mengambil saham Indosat yang dikuasai Ooredoo sejalan dengan rencana mengembalikan Indosat ke NKRI. Akhirnya Pemerintah punya saham Kembali di Indosat.
Terkait eksekusi uang pengganti serta menyidangkan tersangka lainnya dalam kasus Indosat dan IM2 adil atau tidak, menurut Boyamin itu relative.
Namun yang bisa dipastikan menurut Boyamin adalah kasus Indosat dan IM2 sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sehingga urusan hukum mengenai Indosat dan IM2 sudah selesai dan bisa langsung dieksekusi. Tidak bisa diperdebatkan lagi.
Baca Juga: Kolaburasi dengan Out There Media, Indosat Ooredoo Fokus ke Mobile Advertising
“Saya sudah mendengar dari Kejaksaan Agung kalau akan melakukan eksekusi terhadap Gedung Indosat dan IM2. Taksiran nilai Gedung itu Rp 500 miliar. Berapapun nilai aset tersebut, kita harus apresiasi langkah Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung juga harus konsisten menuntaskan dalam kasus Indosat dan IM2 dan menuntut tersangka lainnya ke meja peradilan,” kata dia.
Ia melanjutkan, meski sudah menyita aset gedung Indosat, Kejaksaan Agung harus terus mengejar uang pengganti hingga mencapai Rp1,3 triliun. Kejaksaan Agung seharusnya bisa dengan cepat melakukan penyitaan seluruh aset Indosat berupa gedung, mobil, barang, uang, saham dan surat-surat berharga lainnya yang nilainya mencukupi dari Rp1,3 triliun uang pengganti yang tertera dalam putusan MA.
Indosat diharap tidak perlu merasa tidak bersalah dan melakukan penolakan. Jangan sampai juga membuat framing jika hukum menghalangi investasi atau penggembangan bisnis.
Alasannya arena kasus itu sudah inkracht, Boyamin meminta agar seluruh pihak legowo dan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
“Saya tidak ada niat apapun baik bisnis atau politik dalam penyelesaian kasus korupsi Indosat dan IM2. Saya hanya ingin Kejaksaan Agung menyelesaikan kasus korupsi Indosat dan IM2 dengan tuntas. Termasuk menyesaikan seluruh uang pengganti yang tertera dalam putusan MA,” kata dia.
Saat ini ada beberapa pihak yang mengatakan dampak eksekusi Indosat dan IM2 akan membuat perusahaan menjadi bangkrut dan karyawan akan terkena dampaknya. Menurut dia dalam eksekusi uang pengganti dalam kasus Indosat dan IM2, yang disita adalah gedung.
“Isu mengenai eksekusi gedung Indosat jangan dibesar-besarkan. Mudah saja menyelesaikannya. Setelah Gedung itu dikuasai dan dimiliki negara, Pemerintah bisa menyewakan atau menjual Gedung itu ke Indosat. Harusnya Kejaksaan Agung jangan berfikir terlalu jauh terhadap eksekusi uang pengganti ini. Ini sama kaya mau memenjarakan orang, nanti bagaimana anak istri orang tersebut akan makan. Kejaksaan Agung kan tidak pernah juga memikirkan anak istri orang yang ditahan,” pungkasnya.