Terakhir, memiliki kapabilitas keuangan yang kuat berupa modal inti lebih dari Rp6 triliun untuk bank, atau modal disetor paling sedikit Rp100 miliar untuk lembaga selain bank, dan memiliki likuiditas yang memadai, serta mendukung kebijakan BI di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Bank Indonesia Resmi Rilis Pedoman Penyelenggaraan BI-FAST, Ini Penjelasannya
M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 12:25 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Usai Diperiksa KPK soal Dana CSR BI, Anggota DPR Satori Irit Bicara
21 April 2025 | 15:28 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:34 WIB
Bisnis | 20:29 WIB
Bisnis | 20:22 WIB
Bisnis | 18:08 WIB
Bisnis | 16:34 WIB
Bisnis | 16:30 WIB
Bisnis | 16:18 WIB