Suara.com - Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk atau Mitratel kini resmi jadi efek syariah, usai keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan hal ini.
Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait dengan penetapan efek syariah dalam Keputusan Nomor: KEP-59/D.04/2021.
Melalui keputusan dewan komisioner OJK itu, efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah seperti keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor:KEP-33/D.4/2021 pada 23 Juli 2021 tentang daftar efek syariah.
“Dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk,” melansir dari situs OJK pada Rabu (17/11/2021).
Baca Juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Bakal Pantau Transaksi Fintech P2P
OJK melakukan review secara berkala pada Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.