Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jangan Ditunda Lagi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 09:40 WIB
Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Jangan Ditunda Lagi
Pedagang menunjukkan bungkus rokok bercukai di Jakarta, Kamis (10/12/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah tak kunjung melaksanakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) walaupun rencana ini sudah masuk dalam reformasi fiskal dan RPJMN 2020-2024.

Tertundanya pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT ini justru dinilai akan menghambat pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan, penyederhanaan struktur tarif CHT mampu menaikkan harga rokok sehingga dapat menurunkan prevalensi merokok.

“Salah satu step untuk mencapai Indonesia maju, bisa dilakukan dengan melakukan simplifikasi struktur tarif cukai,” katanya ditulis Rabu (17/11/2021).

Baca Juga: Rencana Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok Dinilai Bisa Picu Pengangguran Massal

Hal ini menjadi penting karena dengan sistem cukai yang rumit maka rentang harga antara rokok yang paling mahal dan paling murah sangat luas sehingga menyebabkan harga rokok di pasar menjadi sangat bervariasi.

“Konsekuensi general dari strata rumit ini adalah harga rokok masih murah atau masih terjangkau. Dampaknya, tidak hanya prevalensi perokok makin mengkhawatirkan, tetapi juga merugikan individu dan keluarga, memicu kematian dini, membebani negara, dan menyebabkan penyakit berbiaya mahal. Ini dampak jangka pendek dan jangka panjang jika tidak dilakukan simplifikasi,” katanya.

Dia menilai, pemerintah pelu meningkatkan komitmennya untuk melaksanakan road map atau peta jalan simplifikasi struktur tarif cukai rokok.

“Tahun 2022 adalah momentum untuk pelaksanaan simplifikasi struktur tarif CHT secara bertahap dan yang paling cepat adalah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui upaya reformasi fiskal, pembuatan road map, yang disertai dari masukan-masukan dari berbagai pihak,” ujarnya.

“Sekilas bahwa sudah ada rencana penyederhanaan struktur tarif cukai, tapi pada 2018 itu dihapus. Sampai 2021, penyederhanaan itu belum kunjung dilaksanakan,” katanya pada Webinar KBR, Senin (15/11/2021).

Baca Juga: Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana memandang struktur tarif CHT yang sederhana sejalan dengan pengendalian tembakau karena akan mendorong fungsi kontrol konsumsi rokok di masyarakat.

Mukhaer mengatakan, simplifikasi akan mendorong optimalisasi penerimaan cukai, mendorong kepatuhan industri, dan mendorong penurunan konsumsi rokok di kalangan masyarakat rentan.

Secara spesifik dia mengatakan bahwa simplifikasi struktur tarif CHT perlu dilakukan untuk mengurangi celah memainkan strata atau pengelompokan jenis produk.

“Dengan begitu, sistem cukai makin sederhana dan tidak membingungkan, dan sistem administrasi makin kuat. Kalau layernya banyak itu membingungkan sehingga gampang dimasuki oleh pelaku industri besar untuk bermain di level bawah,” katanya.

Sementara itu, Senior Advisor Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin memandang bahwa penundaan pelaksanaan penyederhanaan struktur tarif CHT sama halnya dengan mengingkari dan menunda pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Rafendi mengatakan, negara mempunyai kewajiban untuk melindungi hak kesehatan dengan membuat legislasi atau regulasi yang tidak mengancam kesehatan publik.

“Termasuk juga Permenkeu di mana ada road map tembakau yang tertunda pada 2017,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI