Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 08:23 WIB
Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi dokumen. (pixabay/jarmoluk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pihak Cyril telah mengirimkan dua kali surat somasi ke pihak PT Widodo Makmur Perkasa. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Cyril melalui kuasa hukumnya, Andi menempuh jalur hukum.

"Jika sudah menimbulkan kerugian harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi klien kami," ucap Andi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau menawarkan saham ke publik. Sedangkan, Bursa Efek Indonesia diminta meninjau ulang proses IPO yang sedang berjalan agar prosesnya menjadi valid.

Laporan terhadap Dirut PT Widodo Makmur Perkasa teregistrasi dengan Nomor : LP/B/5704/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 November 2021. Tumiyana dipersangkakan Pasal 372 dan Pasal 263, 266 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Penggelapan. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sementara itu, Founder sekaligus Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga memastikan bila rencana IPO WMP masih berjalan sesuai dengan rencana.

“Enggaklah, IPO masih berjalan,” tulis Tumiyana dalam pesan singkatnya ketika Warta Ekonomi mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Dirut WMP Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Australia, Ini Sebabnya"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI