Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 08:23 WIB
Dirut Widodo Makmur Perkasa Tumiyana Dilaporkan ke Polisi
Ilustrasi dokumen. (pixabay/jarmoluk)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam proses go public yang dilakukan oleh PT Widodo Makmur Perkasa (WMP). Dalam hal ini, Tumiyana dilaporkan oleh Cyril Lewis seorang warga Australia.

“Pasalnya dalam perusahaan tersebut terdapat saham yang dimiliki oleh Cyril Lewis yang merupakan pemilik saham minoritas 10 persen dari PT Sinar Daging Perdana yang melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) sejak 2012,” kata Andi Windoselaku kuasa hukum dari Cyril Lewis, dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Menurut Andi, sejak berakhirnya Kerja Sama Operasi (KSO), Cyril belum mendapatkan pembagian deviden/keuntungan PT Sinar Daging Perdana.

Ia mengemukana jika hak Ccyril sebagai pemegang saham pada PT Sinar Daging Perdana dijamin oleh hukum di Indonesia, yaitu pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Widodo Makmur Perkasa Segera IPO

Di mana, terjadi perubahan komposisi kepemilikan saham dalam peningkatan modal dasar PT Sinar Daging Perdana menjadi PT Widodo Makmur Perkasa sejumlah 4.512 saham, dengan nominal sebesar Rp4.51 miliar dan Cyril Lewis sejumlah 488 saham, dengan nominal sebesar Rp488 juta.

Dalam proses pengambilan keputusan secara sirkuler (circular resolution), Cyril menerima draf dari akta tersebut. Cyril melakukan revisi atas draf tersebut daan meminta untuk dikembalikan llagi padanya, namun pihak WMP tidak melakukannya.

Akan tetapi lanjut Andi, terjadi pembuatan akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Sinar Daging Perdana tertanggal 29 November 2013 mengenai Peningkatan Modal Dasar Perseroan.

“Laporan laba/rugi juga tidak pernah dilaporkan ke Cyril Lewis, diduga kerugian yang diderita klien kami mencapai lebih kurang 25 miliar rupiah,” lanjut Andi.

Selain hak deviden yang mestinya didapat, Cyril Lewis sejak bulan Juni 2021 sudah tidak mendapatkan gaji lagi, padahal mereka sedang gencar-gencarnya mempromosikan perusahaan yang akan go public/ menjual saham ke masyarakat.

Baca Juga: Induk Grup Widodo Makmur Segera IPO, Incar Dana Rp1,83 Triliun

Dengan begitu, PT Widodo diduga melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Perseroan Terbatas. Beleid itu menyatakan pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat diluar RUPS, dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menanda tangani usul perusahaan.

Pihak Cyril telah mengirimkan dua kali surat somasi ke pihak PT Widodo Makmur Perkasa. Namun, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan. Cyril melalui kuasa hukumnya, Andi menempuh jalur hukum.

"Jika sudah menimbulkan kerugian harus dilaporkan agar tidak menyesatkan masyarakat dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar bagi klien kami," ucap Andi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta menunda pengesahan PT Widodo Makmur Perkasa dalam proses Initial Public Offering (IPO) atau menawarkan saham ke publik. Sedangkan, Bursa Efek Indonesia diminta meninjau ulang proses IPO yang sedang berjalan agar prosesnya menjadi valid.

Laporan terhadap Dirut PT Widodo Makmur Perkasa teregistrasi dengan Nomor : LP/B/5704/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 14 November 2021. Tumiyana dipersangkakan Pasal 372 dan Pasal 263, 266 KUHP tentang Pemalsuan dan atau Penggelapan. Kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Sementara itu, Founder sekaligus Direktur Utama PT Widodo Makmur Perkasa, Tumiyana menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia juga memastikan bila rencana IPO WMP masih berjalan sesuai dengan rencana.

“Enggaklah, IPO masih berjalan,” tulis Tumiyana dalam pesan singkatnya ketika Warta Ekonomi mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.

Berita ini sebelumnya dimuat Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Dirut WMP Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Australia, Ini Sebabnya"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI