Nelayan Minta Reklamasi di Serang Dihentikan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 17 November 2021 | 08:13 WIB
Nelayan Minta Reklamasi di Serang Dihentikan
Ilustrasi nelayan dan hasil laut Indonesia. (Dok : Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib warga Serang Banten, khususnya Bojonegara dipastikan makin terpuruk, menyusul dengan terus berjalannya proyek reklamasi yang dimulai sejak Tahun 2020 itu. Reklamasi milik PT Gandasari Energi dibangun di areal kawasan rawa dan pohon bakau yang semula menjadi tempat kembang biak kerang, rumpon udang dan ikan belanak. Kawasan yang menjadi tempat favorit warga Bojonegara menangkap ikan dengan cara dijaring atau dipancing.

“Dulu gampang cari ikan. Sekarang susah. Mesti ke tengah. Biaya solar naik. Berangkat sore, pulang pagi. Hasilnya juga gak seberapa,” keluh Dayat ditulis Rabu (17/11/2021).

Dayat dan nelayan lain yang menyandarkan perahu motor tak jauh dari area reklamasi menuturkan bahwa proyek reklamasi itu dimulai sejak tahun 2019, namun secara massif dilakukan sejak tahun 2020.

Sejak itulah ketenangan warga kampung padat penduduk Bojonegara terganggu. Udara berdebu. Suara bising dari hilir mudik truk dan alat berat mengusik ketenangan warga desa. Awalnya proyek PT Gandasari Energi itu beroperasi 24 jam. Kini berkurang jam operasi proyek sejak warga berunjuk rasa.

Baca Juga: Optimalkan Program Terumbu Buatan, Nelayan Binaan Pupuk Kaltim Ikuti Sertifikasi Menyelam

Dalam satu tahun terakhir, sudah dua kali warga menggelar aksi unjuk rasa. Bulan Mei 2021 warga bahkan masuk ke areal reklamasi, menuntut proyek dihentikan karena keberadaannya menyengsarakan kehidupan warga.

Pada tanggal 9 Nopember 2021, beredar surat di kalangan wartawan yang diteken Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Capt. Barlet, M.M. Dalam surat bernomor UM.006/3/9/KSOP. Bln-2021 PT Gandasari Energi diperintahkan untuk menghentikan kerja reklamasi. Dalam surat tersebut, juga dikutip perintahan penghentian kerja reklamasi yang dibuat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten Nomor UM.003/29/20/KSOP. Bln-2021, tanggal 23 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, kepada Syahbadar Banten menegaskan bahwa untuk kepentingan keselamatan dan keamanan pelayaran, desain dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta reklamasi wajib mendapat ijin pemerintah.

Surat perintah tanggal 9 Nopember 2021 ini rupanya senasib dengan surat perintah bulan Juli tahun 2021. Pengusaha tidak menggubris. Raklamasi jalan terus meski nasib nelayan kian tergerus.

Baca Juga: Ombak Laut Rusak Puluhan Perahu di Semarang, Nelayan Tagih Janji Wali Kota Buatkan Talut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI