Suara.com - Perusahaan e-commerce yang kini telah melantai di bursa, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akan mendapatkan pinjaman sebesar Rp2 triliun dari PT Bank DBS Indonesia.
Penjaman ini didapat usai penandatanganan Perjanjian Fasilitas Perbankan dengan PT Bank DBS Indonesia dalam bentuk uncommitted revolving short term loan facility dengan jumlah pokok fasilitas tersedia maksimum hingga sebesar Rp2 triliun.
Disampaikan oleh VP Corporate Secretary BUKA, Perdana Arning Saputro, tenor atau jangka waktu pinjaman ini untuk 1 tahun sampai dengan 12 November 2022 (Tanggal Jatuh Tempo) dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 bulan dengan pemberitahuan kepada Perseroan.
"Perjanjian Fasilitas Perbankan dibuat tanpa pemberian jaminan atau agunan secara khusus, tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta diadakannya jaminan dalam hal dipandang perlu,"katanya.
Baca Juga: Berebut Pasar di Ujung Jari, Strategi UMKM Berdamai dengan Pandemi
Ia menambahkan, Perjanjian Fasilitas Perbankan mengatur sejumlah langkah yang memerlukan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur.
Diantaranya mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak ketiga, memindahtangankan sebagian besar aset atau aset material kepada pihak ketiga dan mengajukan permohonan pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
"Dalam hal ini, Perseroan wajib melunasi seluruh hutang dan kewajibannya selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo," imbuhnya dikutip dari Warta Ekonomi.
Ia menjelaskan, Perjanjian Fasilitas Perbankan ini merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas yang diperoleh Perseroan melalui Penawaran Umum Perdana Saham.
"Latar belakang Perseroan untuk memperoleh fasilitas perbankan ini adalah untuk digunakan sebagai bridging facility untuk aktivitas pengembangan usaha Perseroan,"ucapnya.
Baca Juga: Fantastis, Di 2020 Transaksi e-Commerce Indonesia Capai Rp 266,3 Triliun
Suku bunga yang diberlakukan sebesar 4,5% per tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui oleh Para Pihak sebelum penarikan, dengan jangka waktu maksimum 3 bulan dan wajib dibayarkan pada akhir bulan yang bersangkutan.
Penandatanganan Perjanjian Pinjaman tersebut menyebabkan peningkatan jumlah kewajiban Perseroan, namun, penandatanganan Perjanjian Pinjaman ini tidak berdampak material secara negatif kepada kemampuan keuangan Perseroan.