Menaker Ida: Fungsi dan Peran Satgas Pelindungan PMI Harus Diperkuat

Rabu, 17 November 2021 | 06:51 WIB
Menaker Ida: Fungsi dan Peran Satgas Pelindungan PMI Harus Diperkuat
Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Tahun 2021, Selasa, (16/11/2021). (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebagai informasi, saat ini keanggotaan Satgas Pelindungan PMI di tingkat pusat terdiri dari unsur Kemnaker, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian RI, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, dan BP2MI. Sementara di tingkat daerah terdiri dari perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan, Kependudukan, Keimigrasian, Sosial, Perhubungan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, serta UPT BP2MI.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI