Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Wagepedia, sebuah sistem informasi pengupahan nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, wagepedia merupakan sebuah kanal yang berisi tentang data dan informasi terkait pengupahan yang dapat diakses oleh publik.
"Wagepedia ini kanal informasi milik Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dikases oleh semua pihak," ucap Ida di sela-sela Konferensi Pers terkait Kebijakan Penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (16/11/2021).
Menurut Menaker, dengan adanya wagepedia, publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat.
Baca Juga: Soal UMP DKI Jakarta 2022, Kadisnakertrans: Insya Allah Ada Kenaikan
"Kanal tersebut dapat diakses secara terbuka dan transparan," tegas Menaker.
Dalam wagepedia juga terdapat fitur kalkulator UM, sehingga siapa pun, di mana pun, dan kapan pun dapat mengetahui perhitungan nilai UM tahun 2022.
"Dengan demikian, data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan secara transparan dan akurat," pungkasnya.
Sebagai informasi, wagepedia merupakan sebuah kanal dari hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).