Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan hasil penghitungan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan UMP 2022 adalah sebesar 1,09%. Kenaikan ini setelah dilakukannya simulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Setelah kami melakukan simulasi, rata-rata kenaikan upah minimum itu adalah 1,09%," tutur Ida dalam Konferensi Pers secara virtual pada Selasa, (16/11/2021).
Ida menjelaskan, Kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu program strategis nasional sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca Juga: Bukan Satu Persen, Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 10 Persen di Tahun 2022
"Upah minimum dimaksudkan sebagai perlindungan bagi pekerja/buruh agar upahnya tidak terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja," kata Ida.
Selain itu, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing. Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerjanya kurang dari 1 tahun pada perusahaan tempat mereka bekerja.
Ida menerangkan, terdapat metode yang secara internasional digunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan upah minimum yang berlaku dengan median upahnya.
"Besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia sebagai satu-satunya negara dengan catch indeks lebih dari 1, di mana idealnya berada di kisaran 0,4-0,6 skitar 40-60% di bawah media upah," kata Ida.
Kata Ida, kondisi upah minimum yang terlalu tinggi menyebabkan sebagian besar pengusaha di Indonesia tidak mampu menjangkaunya. Kondisi ini akan berdampak negatif terhadap implementasi di lapangan.
Baca Juga: Tak Naik Gaji jika Pakai PP Pengupahan, Buruh di Bandung Siap Gelar Aksi Mogok Massal
"Hal tersebut sudah sangat terlihat ketika upah minimum dijadikan sebagai upah efektif oleh pengusaha, sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu," imbuh Ida.
Pada kesempatan tersebut, Ida juga menyinggung soal teman-teman di serikat pekerja/buruh yang lebih sering menuntut kenaikan upah minimum alih-alih membicarakan upah berdasarkan basis kinerja dan produktifitas.
Lebih jauh Ida menegaskan bahwa saat ini, tidak ada lagi penetapan upah minimum berdasarkan sektor. Namun demikian, upah minimum sektor yang telah ditetapkan sebelum 2 November 2020 masih tetap berlaku hingga UMS tersebut berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota telah lebih tinggi.
"Dengan demikian, UMS tetap berlaku dan harus dilaksanakan oleh pengusaha," imbuhnya.
Adapun formula kenaikan UMP 2022 ini telah diteruskan kepada masing-masing kepala daerah. Dengan demikian, seluruh kepala daerah dapat menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan.
Ida menambahkan, ada sanksi yang bisa dikenakan, jika kepala daerah tidak mengikuti ketentuan tersebut.
"Karena ini masuk dalam proyek strategis nasional, maka akan ada sanksi bagi Pemda yang tidak mengikuti ketentuan. Diantaranya sanksi administrasi berupa teguran hingga paling berat adalah pemberhentian sementara dan permanen," tandas Ida.