Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Di luar gaji pokok, dosen juga berhak atas tunjangan. Seperti pegawai negeri sipil lainnya, besaran tunjangan dosen diatur dalam Perpres Nomor 88 Tahun 2013 dan Permendikbud Nomor 107 Tahun 2013, di mana fungsional dosen PNS dikecualikan dari tunjangan kinerja.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, seperti guru dan dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik diberi tunjangan profesi setiap bulan. Besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU terkait gaji dosen di Indonesia.
Khusus untuk dosen dalam masa penugasan di suatu daerah, akan mendapatkan tunjangan khusus setiap bulan setelah menyelesaikan tugas di daerah tersebut. Besarnya sama dengan tunjangan profesi, yaitu sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi dosen yang telah memiliki jabatan akademik profesor akan mendapatkan tunjangan kehormatan setiap bulan. Tunjangan ini diberikan khusus kepada profesor PNS sebesar dua kali gaji pokok.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Unri, LBH Dampingi Mahasiswi Lapor Komnas Perempuan