Rincian Gaji Dosen PNS dan Non-PNS Berdasarkan Masa Kerja

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 16 November 2021 | 18:51 WIB
Rincian Gaji Dosen PNS dan Non-PNS Berdasarkan Masa Kerja
Ilustrasi guru mengajar online
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi sebagian orang, berkarier sebagai dosen menjadi pilihan. Dosen tak hanya mengajar di ruang kelas, namun juga memiliki tanggung jawab tri dharma perguruan tinggi lain yakni melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dengan tugasnya yang padat, sebenarnya berapa gaji dosen?

Di perguruan tinggi negeri (PTN) dosen setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gajinya pun dihitung berdasarkan pangkat dan golongan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan berdasarkan golongannya dari III sampai IV.

Gaji dosen PNS atau gaji dosen negeri yang berkarya 0-1 tahun ada di level golongan III berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan. Sementara itu gaji dosen golongan IV dengan masa kerja sekitar lima tahun, berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Seorang dosen yang baru saja diterima sebagai PNS maka secara otomatis akan masuk dalam golongan gaji IIIb. Berikut rincian lengkapnya.

Golongan III (lulusan S-2 hingga S-3)

Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan IV (lulusan S-3)

Baca Juga: Dugaan Pelecehan di Unri, LBH Dampingi Mahasiswi Lapor Komnas Perempuan

Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI