Pemerintah Jamin Biro Haji dan Umroh Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 16 November 2021 | 17:04 WIB
Pemerintah Jamin Biro Haji dan Umroh Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai
Umat Islam mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekkah, Sabtu (17/7). [AFP/Photo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perjalanan ibadah haji dan umrah tidak akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“PMK sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah. Itu ditegaskan dalam PMK Nomor 92/PMK 03/2020,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers daring usai menerima kunjungan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Selasa (16/11/2021).

Ia menambahkan, sejumlah biro perjalanan masih mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi lampau. Sehingga, dirinya akan berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk memastikan hal tersebut.

Selain itu, ia juga mendengar keluhan Forum SATHU yang kesulitan untuk operasional karena tidak beroperasi selama dua tahun.

Baca Juga: Pentingnya Diksi dalam Regulasi: Kasus PPN atas Air Bersih

Sehingga, Forum SATHU memberikan usulan agar dana yang telah disetorkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk kuota umrah bisa dioptimalkan. 

“Pemerintah mendukung melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi dan dalam hal ini dalam pemulihan ekonomi karena dananya mereka sendiri yang menyetor dan ada di BPKH tentu optimalisasi ini bisa dibahas,” ujarnya.

Ditambah lagi, Forum SATHU juga memberikan masukan terkait pelaksanaan undang-undang cipta kerja dan meminta agar kegiatan umrah dan haji kembali dinormalkan sesuai porsinya.

“Yang perlu dikomunikasikan terutama prioritas bagaimana agar kegiatan umroh dan ke depannya tentu haji dinormalkan. Tentu kegiatan-kegiatan yang terkait dengan hal tersebut baru disosialisasikan apabila tidak terjadi pemberangkatan dan sebagainya,” ungkap Airlangga.

Adapun terkait pelaksanaan umrah bagi jamaah asal Indonesia, Kerajaan Arab Saudi telah memberikan nota diplomatik kepada Indonesia terkait pembahasan pelaksanaan umrah dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Begini Tata Cara Umroh Beserta Tahapan dan Doanya

Menko Airlangga menyampaikan bahwa tim dari Kementerian Agama akan berkujung ke Arab Saudi guna membahas lebih lanjut pelaksanaan umrah.

Selain itu, Menteri Kesehatan juga akan berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi guna memberikan penjelasan terkait penanganan COVID-19 di Indonesia yang sudah terkendali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI