Suara.com - Pemerintah resmi merilis aturan baru dalam pengoperasian pusat perbelanjaan atau mal selama PPKM dan penanganan Covid-19, wilayah dengan level 1 diperbolehkan beoperasi hingga 100 Persen pada pekan ini.
Aturan ini dibuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
“Untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat,” jelas inmendagri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11/2021).
Regulasi pusat perbelanjaan selama PPKM sebagai berikut:
Baca Juga: Susul Kim Yo Han, Kim Jun Seo WEi Dikonfirmasi Positif Covid-19
1) Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan
2) Untuk anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
3) Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
4) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5)Untuk kapasitas Bioskop atau pusat hiburan hanya beroperasi 70 Persen
Baca Juga: Mantap Lur! 19 Juta Orang di Jawa Tengah Sudah Divaksin Covid-19
Mengutip dari laman resmi IDX, untuk wilayah PPKM level 2 di Jawa Bali kegiatan pada pusat perbelanjaan mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan diizinkan buka hingga pukul 21.00.