Suara.com - Rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan akan menimbulkan permasalahan baru.
Salah satunya, keberlangsungan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) menjadi terancam apabila kenaikan cukai rokok pada 2022 benar-benar diberlakukan.
Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono mengatakan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.
"Kalau kita melihat dan mencoba memotret masyarakat khususnya petani tembakau, IHT dan konsumen sangat terdampak pandemi. Bagaimana kalau ditambah dengan kenaikan cukai? Akan banyak pengurangan tenaga kerja dan pengangguran baru," ujar Hananto kepada wartawan, Senin (15/11/2021).
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Presidensi G20, PDB Indonesia Berpotensi Naik Rp7,5 Triliun
Hananto melanjutkan, rencana kenaikan cukai pada 2022 akan memukul IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya dan banyak memperkerjakan tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dasar.
Kenaikan cukai akan mengerek harga rokok yang berakibat turunnya jumlah permintaan. Pabrikan pun akan mengurangi produktivitas yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja yang terlibat di IHT, khususnya segmen SKT.
Tak hanya itu, penurunan produktivitas juga menyebabkan permintaan pasokan tembakau dan cengkih berkurang. Hal ini berpotensi menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan cengkih.
"Jadi dampaknya dari hulu sampai hilir. Yang sangat terancam di tingkatan buruh, pengurangan tenaga kerja bisa terjadi. Pemerintah seharusnya berkaca pada kenaikan cukai pada tahun 2020 lalu yang mana dampak pada elemen-elemen baik buruh dan petani sangat jelas terlihat."
Baca Juga: Kemenkes: Kerugian Negara 3 Kali Lipat Lebih Tinggi Dibanding Keuntungan dari Cukai Rokok