Pakar Hukum: Gugatan Merek 'GoTo' Bisa Ditolak Jika Sengaja Dibuat-buat

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 November 2021 | 15:11 WIB
Pakar Hukum: Gugatan Merek 'GoTo' Bisa Ditolak Jika Sengaja Dibuat-buat
Goto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar hukum Kekayaan Intelektual FH Universitas Indonesia Teddy Anggoro menilai, merek "GoTo" milik PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, tidak sama dengan jenama "GOTO" yang dipersoalkan PT Terbit Financial Technology (TFT).

Hal ini karena menurut Teddy Anggoro, merek GoTo tersebut memiliki produk dan layanan berbeda, serta terdapat perbedaan value antara keduanya.

"PT TFT baru memiliki merek GOTO kurang lebih setahun. Merek yang didaftarkan setahun itu belum ada value-nya. Tidak bisa begitu didaftarkan langsung punya value," kata dia.

Ia juga menjelaskan, pengadilan bisa saja menggugurkan gugatan senilai Rp2,08 triliun jika terbukti bahwa kasus itu dibuat-buat.

Baca Juga: Gojek Gelontorkan Rp 1 Triliun Selama Pandemi Covid-19 untuk Bantu Mitra Driver dan UMKM

"Sehingga jika terbukti ada itikad buruk, pengadilan bisa menolak gugatan dari si penggugat,” ujar Teddy.

Sebelumnya, Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat PT Lotte Shoping Indonesia dan Lotte Mart Indonesia terkait merek, namun ditolak majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada awal 2021 lalu.

Lebih jauh, menurut dia secara prinsip, merek merupakan daya pembeda yang bertujuan untuk membedakan barang satu dengan barang lainnya.

"Hukum merek itu mencoba untuk lebih fleksibel sehingga ada istilah kesamaan pada pokoknya, dan kesamaan sebagian. Tapi itu kalau jenis barangnya sama," kata dia.

"Jadi kelas barang itu bisa berisi ratusan jenis barang. Nah, sebenarnya kalau kelasnya sama masih bisa dibelah, apalagi kalau kelasnya beda,” imbuhnya.

Baca Juga: Mitra Tokopedia Mudahkan Para Pegiat UMKM dalam Mengembangkan Bisnis

Dengan adanya hukum merek yang mengizinkan kesamaan "pada pokoknya" dan "kesamaan sebagian", lanjut Teddy, seharusnya tidak ada perkara dalam merek GoTo ini.

Ia berharap, para penegak hukum memastikan bahwa merek barang dan jasa itu benar-benar digunakan. Apabila selama tiga tahun berturut-turut tidak dipakai, maka merek tersebut harus dihapus.

"Pembatasan seperti itu harus dilakukan pemerintah. Jadi tidak ada lagi perusahaan atau orang yang sekadar membuat merek kemudian hanya digunakan untuk menggugat perusahaan lain untuk memperoleh keuntungan material,” ungkapnya.

Sengketa PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia dengan PT Terbit Financial Technology muncul karena pihak Terbit Financial menganggap merek GOTO, goto, dan goto financial mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek GOTO milik penggugat.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI