Dinas Pertanian Janji Serius Cegah Alih Fungsi Persawahan di Karawang

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 November 2021 | 13:41 WIB
Dinas Pertanian Janji Serius Cegah Alih Fungsi Persawahan di Karawang
Ilustrasi Sawah (Theresia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dinas Pertanian Kabupaten Karawang mengklaim akan serius melawan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian.

"Kami serius, kami sudah punya Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) yang mengatur tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi, di Karawang, Senin (15/11/2021).

Dalam ketentuan itu, menurut dia ada pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut jadi bagian dari upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Karawang.

Baca Juga: Soal Banjir di Jakarta dan Karawang, Puan Maharani: Pemerintah Harus Sigap

Saat ini luas baku sawah di Karawang mencapai 97.000 hektare. Namun dalam beberapa tahun ke depan tentunya ada potensi alih fungsi lahan pertanian.

Sehingga, dalam ketentuan Perda LP2B tersebut Pemkab Karawang "mengunci" 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialihfungsi.

Disampaikan, selain membuat regulasi untuk menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, Hanafi juga menyebutkan pihaknya telah membuat regulasi tentang perlindungan pertanian.

Dalam ketentuan itu terdapat perlindungan bagi petani yang mengalami gagal tanam atau gagal panen. Bahkan ke depan bagi petani yang hasil panennya anjlok akan mendapat asuransi. 

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Bos Rumah Makan Padang di Karawang Diburu Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI