Suara.com - Indodax terus melakukan negosiasi dengan Bappebti agar Shiba Inu (SHIB) dilegalkan dan diperdagangkan di pasar kripto Indonesia.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut, Indodax telah mengajukan izin perdagangan Shiba Inu (SHIB) sebagai salah satu kripto yang legal di Indonesia.
“Iya sudah (mengajukan izin),” ungkap CEO Indodax Oscar.
Meski demikian, belum ada kelanjutan informasi terkait pengajuan izin tersebut. Mengutip dari Blockchainmedia.id, izin listing kripto baru setidaknya bisa lebih dari 3 bulan.
Baca Juga: Satgas Investasi Temukan Aplikasi Investasi Ilegal, Modus Tiru Lembaga Berizin
“Cukup lama sebenarnya,” ucap salah seorang bos crypto exchange di Indonesia, via Telegram kemarin.
Pada Sabtu (15/11/2021) lalu, ia sudah memastikan beberapa perusahaan turut mengajukan permohonan izin kepada badan di bawah Kementerian Perdagangan itu.
“Iya memang kemarin semua barengan ngajuinnya,” sebutnya.
Shiba Inu jadi salah satu kripto yang tengah naik pamor namun belum mendapatkan izin dagang di Indonesia. Indodax sendiri sudah cukup lama memfasilitasi jual beli kripto pesaing Dogecoin itu dengan pair USDT, stablecoin bernilai dolar AS.
Dikabarkan sebelumnya, Bos Indodax, Oscar Darmawan menyebut, kripto di Indonesia tidak berfungsi sebagai alat pembayaran, melainkan digolongkan sebagai aset.
Baca Juga: Heboh Aset Kripto Berkode SQUID Melejit, Diduga Penipuan dan Kacaukan Perdagangan
Hal itu ia tegaskan merespons fatwa Majelis Ulama (MUI), beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa kripto sebagai uang adalah haram.
CEO Indodax Oscar Darmawan menegaskan bahwa di Indonesia, aset kripto memang bukan dijadikan sebagai mata uang.
“Di Indonesia, aset kripto memang bukan untuk mata uang sebagaimana peraturan Bank Indonesia. Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya Rupiah mata uang yang diakui. Di Indodax sendiri kita memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik,” jelas Oscar, Sabtu (13/11/2021).
Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, Oscar Darmawan pun menjelaskan bahwa sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying aset nya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.
“Sebenarnya semua aset kripto punya underlying-nya. Cuma ada yang underlying-nya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," kata dia.