Suara.com - Indodax terus melakukan negosiasi dengan Bappebti agar Shiba Inu (SHIB) dilegalkan dan diperdagangkan di pasar kripto Indonesia.
CEO Indodax, Oscar Darmawan menyebut, Indodax telah mengajukan izin perdagangan Shiba Inu (SHIB) sebagai salah satu kripto yang legal di Indonesia.
“Iya sudah (mengajukan izin),” ungkap CEO Indodax Oscar.
Meski demikian, belum ada kelanjutan informasi terkait pengajuan izin tersebut. Mengutip dari Blockchainmedia.id, izin listing kripto baru setidaknya bisa lebih dari 3 bulan.
“Cukup lama sebenarnya,” ucap salah seorang bos crypto exchange di Indonesia, via Telegram kemarin.
Pada Sabtu (15/11/2021) lalu, ia sudah memastikan beberapa perusahaan turut mengajukan permohonan izin kepada badan di bawah Kementerian Perdagangan itu.
“Iya memang kemarin semua barengan ngajuinnya,” sebutnya.
Shiba Inu jadi salah satu kripto yang tengah naik pamor namun belum mendapatkan izin dagang di Indonesia. Indodax sendiri sudah cukup lama memfasilitasi jual beli kripto pesaing Dogecoin itu dengan pair USDT, stablecoin bernilai dolar AS.
Dikabarkan sebelumnya, Bos Indodax, Oscar Darmawan menyebut, kripto di Indonesia tidak berfungsi sebagai alat pembayaran, melainkan digolongkan sebagai aset.
Baca Juga: Satgas Investasi Temukan Aplikasi Investasi Ilegal, Modus Tiru Lembaga Berizin
Hal itu ia tegaskan merespons fatwa Majelis Ulama (MUI), beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa kripto sebagai uang adalah haram.