BTN Minta Intensif Pajak KPR Diperpanjang: Banyak Milenial Belum Punya Rumah

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 15 November 2021 | 08:37 WIB
BTN Minta Intensif Pajak KPR Diperpanjang: Banyak Milenial Belum Punya Rumah
Ilustrasi KPR. (Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk berharap, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perumahan diperpanjang karena kebutuhan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi.

Disampaikan oleh Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu, pihaknya mengapresiasi stimulus yang diberikan pemerintah untuk sektor perumahan.

Dia mendukung permintaan dari pengembang agar insentif PPN tersebut bisa diperpanjang dan diperluas untuk transaksi perumahan sampai dengan tipe-tipe tertentu terutama tipe rumah sederhana.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang memiliki perhatian sangat besar terhadap sektor perumahan. Stimulus dan insentif PPN yang digelontorkan pemerintah telah mendorong pertumbuhan permintaan KPR cukup signifikan sampai kuartal III tahun ini," kata Nixon.

Ia berpendapat, kini generasi milenial yang berusia 21-36 tahun banyak yang belum memiliki rumah, sehingga intensif bagi mereka yang memiliki pendapatan Rp8 juta hingga Rp20 juta, bisa mendorong minat beli rumah.

Ketua Umum DPP Himperra Harry Endang Kawidjaja mengatakan, meski permintaan sektor properti sudah mulai membaik dari tahun lalu, namun jumlah persetujuan akad kredit masih terbatas, sehingga diperlukan tambahan insentif untuk meningkatkannya.

"Penjualan rumah subsidi dari Agustus 2020 sudah normal dan walaupun akad masih tetap terbatas. Tapi perlahan dan pasti, akad akan terus meningkat," ujar Harry.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengungkapkan, sektor perumahan memiliki kontribusi yang besar dalam memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Untuk mendukung BTN dan stakeholder industri perumahan, pemerintah memberlakukan insentif berupa pembebasan PPN 100 persen untuk pembelian rumah sampai dengan harga Rp2 miliar dan 50 persen untuk pembelian rumah dengan harga antara Rp2 miliar sampai Rp5 miliar," ujar Khalawi.

Baca Juga: KPK Jemput Paksa Pejabat Kantor Pajak di Sulawesi Selatan

Skema insentif seperti disampaikan Khalawi, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 103/PMK.010/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI