Kemenperin Tolak Labelisasi BPA Pada Kemasan Pangan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 15 November 2021 | 07:55 WIB
Kemenperin Tolak Labelisasi BPA Pada Kemasan Pangan
Ilustrasi Kemasan.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar), Edy Sutopo, dengan tegas mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak setuju dengan sertifikasi atau labelisasi BPA Free pada kemasan pangan.

Menurutnya, sertifikasi BPA itu hanya akan menambah cost yang mengurangi daya saing Indonesia.

“Sertifikasi BPA saat ini belum diperlukan. Sertifikasi BPA itu  hanya  akan menambah cost  dan mengurangi daya saing  Indonesia,” ujarnya ditulis Senin (15/11/2021).

Sementara, kata Edy, substansi isunya sendiri masih debatable (bisa diperdebatkan).

 “Sebenarnya, yang diperlukan itu adalah edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat bagaimana cara handling dan penggunaan kemasan yang menggunakan bahan penolong BPA dengan benar. Jadi, bukan malah memunculkan masalah baru yang merusak industri,” ucapnya.

Saat ditanya sikap Kepala BPOM yang mendukung labelisasi BPA Free saat rapat dengan Komisi IX saat membahas masalah ketersediaan vaksin pada Senin (8/11) lalu, Edy dengan tegas mengatakan tidak setuju.

Seperti diketahui, mengenai batas aman atau toleransi BPA dalam kemasan makanan ini sudah diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan. Di sana diatur semua persyaratan migrasi zat kontak pangan yang diizinkan digunakan sebagai kemasan pangan, tidak hanya BPA saja, tapi juga zat kontak pangan lainnya termasuk etilen glikol dan tereftalat yang ada pada plastik pangan berbahan PET.

Dalam peraturan BPOM yang dikeluarkan pada tahun 2019 itu juga dijelaskan bahwa tidak ada kemasan pangan yang free dari zat kontak pangan. Tapi, di sana diatur mengenai batas migrasi maksimum dari zat kontak itu sehingga  aman untuk  digunakan sebagai kemasan pangan.

Sebelumnya, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono dan Pakar Kimia ITB, Ahmad Zainal, juga sudah menegaskan bahwa semua produk pangan yang sudah memiliki ijin edar sudah diuji keamanannya.  Artinya, produk pangan itu sudah sesuai pedoman dan kriteria yang ditetapkan BPOM dan Kemenperin.

Baca Juga: Yuk Ikut Gerakan Pilah Bilas Lipat, Kampanye Biasakan Daur Ulang dari Sampah Dapur!

“Untuk keamanan pangan, itu sudah ada aturannya, yaitu wajib SNI (Standar Nasional Indonesia). Jadi, jika sudah memiliki SNI, produk pangan itu sudah sesuai dengan kriteria aman untuk digunakan oleh konsumen,” ujar  Hermawan Seftiono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI