Kemendagri Ingatkan Pemda, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masuk APBD 2022

Sabtu, 13 November 2021 | 09:56 WIB
Kemendagri Ingatkan Pemda, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Masuk APBD 2022
Menko PMK, Muhadjir Effendy. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Begitu pula dengan UU Nomor 7 tahun 2016 dimana Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam memperoleh asuransi jiwa namun tidak mendapatkan Jamsostek. Ini tentunya bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN yang mengamanatkan setiap orang yang bekerja wajib mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Mendukung pernyataan tersebut, Ira Hayatunnisma, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri menegaskan bahwa regulasi telah mengatur terkait penganggaran tahun 2022 agar mengalokasikan anggaran perlindungan Jamsostek bagi para pegawai Non ASN.

Ia tidak menampik proses yang cukup alot, hingga 3 tahun lamanya terkait badan penyelenggara perlindungan Jamsostek bagi pekerja Non ASN ini, namun Inpres nomor 2/2021 telah menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah penyelenggara yang ditunjuk oleh negara untuk memberikan perlindungan Jamsostek bagi Non ASN.

“Terkait APBD 2022, kami akan terus memonitor dan mengevaluasi jika masih ada daerah yang belum menganggarkan, maka akan kami berikan teguran,” tukasnya.

Ia menekankan urgensi dari perlindungan Jamsostek bagi Non ASN sangat penting. “Jangan sampai honorer yang penghasilannya rendah justru tidak mendapatkan haknya dalam perlindungan Jamsostek,” tambahnya.

Pemda diminta untuk terus aktif dalam melaporkan jumlah pegawai Non ASN di jajarannya. Jangan sampai ada yang tertinggal dan jika ada kendala, khususnya jika terkait anggaran, kami bersama Kemenko PMK juga akan turut mendorong ke Kementerian Keuangan agar menambah DAU (Dana Alokasi Umum) untuk mendukung perlindungan Jamsostek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI