GoTo Hadapi Masalah Merek Menjelang IPO

Jum'at, 12 November 2021 | 11:33 WIB
GoTo Hadapi Masalah Merek Menjelang IPO
Goto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gojek dan Tokopedia (Grup GoTo) tersandung masalah terkait merek dagang.

Masalah muncul menjelang GoTo melangsungkan hajatan Intial Public Offering.

Kuasa hukum Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Tokopedia Law Offices Juniver Girsang & Partners menyatakan sejumlah hal menyangkut persoalan tersebut.

Pertama, GoTo menilai gugatan yang dilayangkan Terbit Financial Technology tidak beralasan. Terbit Financial dinilai tidak aktif menggunakan dan memanfaatkan merek GoTo.

Baca Juga: Merek Dagang GoTo, Pakar: Gugatan Itu Tidak Masuk Akal dan Sangat Fantastis

Namun, TFT dinilai dengan sengaja menggunakan hak atas merek GoTo di kelas barang/jasa Nomor 42 guna menghambat gerak maju dan punya iktikad buruk hendak mematikan langkah usaha GoTo.

Hal ini, katanya, mereka lakukan dengan mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GoTo.

"PT TFT juga melarang klien kami menggunakan merek Goto atau GoTo Financial untuk alasan dan keperluan apapun juga,” ujar Juniver Girsang dalam keterangan pers, Jumat (12/11/2021).

Juniver menambahkan Aplikasi Karya Anak Bangsa telah memiliki hak penuh menggunakan merek GoTo untuk kelas barang/jasa Nomor 9, 36, dan 39. Saat ini Gojek sedang memproses pendaftaran merek GoTo, GoTo, dan GoTo Ginancial untuk 21 jenis kelas barang/jasa di Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GoTo,” kata Juniver.

Baca Juga: GoTo Raup 1,3 Miliar Dolar AS dari Penggalanan Dana Pra-IPO

Sebelumnya Financial Technology melayangkan gugatan ke Aplikasi Anak Bangsa dan Tokopedia atas penggunaan nama hasil merger yaitu GoTo. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa, 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Penggugat menuntut Gojek dan Tokopedia membayar ganti rugi materiil senilai Rp1,83 triliun dan imateriil sebesar Rp250 miliar sehingga totalnya berjumlah Rp2,08 triliun.

Grup GoTo telah menyelesaikan penutupan pertama penggalangan dana pra-IPO. Perusahaan berhasil meraih lebih dari US$1,3 miliar atau setara Rp18,5 triliun dari sejumlah investor luar negeri.

Investor tersebut termasuk anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh Abu Dhabi Investment Authority, Avanda Investment Management, Fidelity International, Google, Permodalan Nasional Berhad, Primavera Capital Group, SeaTown Master Fund, Temasek, Tencent, dan Ward Ferry.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI