Suara.com - Pakar hukum bisnis Universitas Airlangga Surabaya Budi Kagramanto menilai gugatan merek yang dilayangkan Terbit Financial Technology kepada Aplikasi Anak Bangsa dan Tokopedia senilai Rp2,08 triliun terkait penggunaan merek GoTo, mengada-ada. Perhitungan dasar pengajuan gugatan dinilai tidak jelas.
"Menurut saya, gugatan itu tidak masuk akal dan sangat fantastis. Bisa jadi ini hanya modus, dimana penggugat mencari keuntungan dari adanya kesamaan merek," katanya, Jumat (12/11/2021).
Sebab, melihat data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, banyak penggunaan merek GoTo lain, tetapi yang digugat adalah Gojek dan Tokopedia.
Budi mengatakan penegak hukum harus memiliki langkah prefentif dalam melindungi perusahaan atau merek-merek nasional agar tidak menjadi objek dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan semata.
Baca Juga: Sebelum Gugat GoTo, Terbit Financial juga Pernah Gugat Lotte Rp 3,18 Triliun
Apalagi, kata dia, jika dilihat Gojek dan Tokopedia merupakan aset nasional yang berkontribusi besar bagi negara, terutama dari sisi perekonomian melalui pemberdayaan UMKM dan penyerapan tenaga kerja.
“Ini harus ada perlindungan hukum, karena yang dirugikan banyak. Tidak hanya mitra Gojek dan Tokopedia, tapi juga pengguna dalam hal ini masyarakat luas,” katanya.
Budi meminta majelis hakim yang menangani perkara ini memperhatikan banyak aspek dalam mengambil keputusan.
“Wawasannya harus luas, karena banyak aspek yang harus diperhatikan, karena ini menyangkut keadilan juga,” kata dia.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GoTo: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku