Tingkatkan Kesiapan Lembaga Pelatihan Kerja, Kemnaker Gelar Asesmen

Jum'at, 12 November 2021 | 07:34 WIB
Tingkatkan Kesiapan Lembaga Pelatihan Kerja, Kemnaker Gelar Asesmen
Ilustrasi lembaga pelatihan kerja. (Dok: Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Demi meningkatkan kesiapan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), Kementerian Ketenagakerjaan melalui Ditjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) menggelar Asesmen Program dan lembaga pelatihan, agar dapat menjadi mitra penyelenggara pelatihan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Asesmen selama dua hari ini diikuti oleh 100 peserta dari LPK, yang merupakan Anggota Himpunan Lembaga Latihan Seluruh Indonesia (HILLSI), secara virtual dan kanal youtube.

"Sesuai Kepmenaker Nomor 93 Tahun 2021 tentang Tim Penyelenggaraan program JKP, diperlukan koordinasi dan sinergi antar unit kerja di Kemnaker untuk melaksanakan program JKP ini," kata Dirjen Binalavotas Kemnaker, Budi Hartawan, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (11/11/2021).

Berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2021, JKP memiliki manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pelatihan kerja yang diberikan berbasis kompetensi, sehingga diselenggarakan secara daring dan luring.

Budi Hartawan menjelaskan, ada lima persyaratan bagi LPK milik pemerintah, swasta atau perusahaan untuk menjadi mitra JKP dan melakukan pelatihan kerja. Pertama, memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional, internasional, atau khusus. Kedua, terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Ketiga, terakreditasi dari lembaga akreditasi LPK yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. Keempat, memperoleh persetujuan Menteri. Kelima, LPK yang melaksanakan pelatihan kerja secara online juga harus memenuhi persyaratan, yakni memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan kemajuan pelaksanaan pelatihan kerja; dan menyelenggarakan pelatihan kerja yang bersifat interaktif.

Baca Juga: Serikat Pekerja Usulkan Kemnaker Kembangkan Program Pelatihan

"LPK dapat bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi (UJK)," katanya.

Ada beberapa tahapan LPK menjadi mitra penyelenggara program JKP. Dimulai dari LPK memiliki Vehicle Identification Number (VIN), terverifikasi dan terakreditasi di Sisnaker, lalu pengajuan LPK untuk menjadi mitra penyelenggara JKP.

"Tahap berikutnya yakni penetapan program dan LPK mitra penyelenggara JKP dan dilanjutkan LPK siap menerima rekomendasi pengantar kerja untuk peserta JKP mengikuti pelatihan di Sisnaker," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI