Suara.com - Pandemi Covid-19 tidak hanya mengganggu kesehatan manusia, tetapi juga ekonomi. Krisis ekonomi dirasakan hampir semua kalangan, tidak terkecuali pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Demi menyelamatkan perekonomian nasional, pemerintah meluncurkan sejumlah stimulus, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tak mau ketinggalan.
Melalui Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 28/PRT/M/2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol, pemerintah mengatur fasilitas yang harus tersedia di rest area, salah satunya dengan mengutamakan para pemilik UMKM untuk mengisi produk unggulannya yang ada dari sebuah daerah untuk menjajakan kepada pengunjung melalui produk-produk dari kuliner hingga buah tangan.
Ketersediaan ruang usaha di rest area diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat sekitar serta mendekatkan UMKM dengan konsumen untuk mempromosikan brand dan produk lokal, termasuk kuliner.
Baca Juga: KemenPUPR Gandeng Semen Indonesia Bangun Rumah 'Hijau', Teknologi Mutakhir Jadi Kunci
Persentase tenant UMKM dan Non UMKM yang berada di rest area di seluruh Indonesia mencapai 76% UMKM dan 24% non-UMKM. Sehingga secara keseluruhan total UMKM yang sudah mendirikan gerainya di seluruh rest area terbagi menjadi sebanyak 1.409 UMKM dan 441 non-UMKM.
Penyediaan fasilitas UMKM pada rest area/Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) dilaksanakan di sepanjang Jalan Tol di Pulau Jawa yang terdiri dari 64 TIP, di Jalan Tol Trans Sumatera sebanyak 21 TIP, dan Jalan Tol Pulau Kalimantan terdapat 1 TIP.
Sebanyak 1.409 UMKM tersebut terbagi menjadi di wilayah Banten (143 UMKM) di rest area Jalan Tol Jakarta - Tangerang, Jalan Tol Pondok Aren - Serpong, dan Jalan Tol Tangerang - Merak. Selanjutnya di wilayah Jawa Barat (419 UMKM) di rest area Jalan Tol Jagorawi, Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Jalan Tol Cikampek - Palimanan, Jalan Tol Cikampek - Padalarang, Jalan Tol Padalarang - Cileunyi, dan Jalan Tol Palimanan - Kanci.
Kemudian di wilayah Jawa Tengah (266 UMKM) di rest area Jalan Tol Kanci - Pejagan, Jalan Tol Pejagan - Pemalang, Jalan Tol Semarang - Batang, Jalan Tol Semarang ABC, Jalan Tol Semarang - Solo, dan Jalan Tol Solo - Ngawi.
Lalu di wilayah Jawa Timur (63 UMKM) di rest area Jalan Tol Ngawi - Kertosono, Jalan Tol Surabaya - Mojokerto, Jalan Tol Surabaya - Gempol, dan Jalan Tol Pasuruan - Probolinggo.
Baca Juga: Turunkan Emisi Karbon dan Tingkatkan Ketangguhan Kota, Ini Kiprah Kementerian PUPR
Selain itu, di wilayah Sumatera (514 UMKM) di rest area Jalan Tol Medan - Kualanamu - Tebing Tinggi, Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar, dan Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang, Kayuagung. Dan wilayah Kalimantan Timur (4 UMKM) di rest area Jalan Tol Balikpapan - Samarinda.
Para pengelola Jalan Tol, dalam hal ini Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) diharapkan juga terus meningkatkan kualitas layanan jalan tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi. Sehingga dengan lingkungan jalan tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di jalan tol, khususnya tidak hanya jalannya tetapi juga rest areanya.
Selain itu, peningkatan kualitas TIP secara menyeluruh juga harus dapat memberikan layanan bagi pengguna pada beberapa aspek utama yakni kenyamanan, kerapihan/kualitas lingkungan, dan kelengkapan fasilitas, termasuk memenuhi fasilitas kesetaraan gender bagi kaum difabel, orang lanjut usia, wanita, dan anak-anak.