Ariawan mengatakan, dalam kondisi ideal, postur APBN dibiayai dari penerimaan pajak dan penghasilan negara, termasuk dari devisa. Saat ini peran pajak terhadap APBN masih lebih dari 80 persen dari total pendapatan negara. Ditambah lagi, kondisi keuangan negara sedang krisis di tengah penanganan Covid-19. Hingga akhir Agustus 2021, posisi utang pemerintah mencapai Rp 6.625,43 triliun, setara dengan 40,85 persen terhadap PDB. Artinya, dari sisi masyarakat, saat inilah momen yang tepat untuk menunjukkan peran dan baktinya melalui kontribusi pajak sesuai ketentuan yang berlaku, bagi tegaknya NKRI. Salah satunya melalui kontribusi pajak.
Contoh dalam konteks kekinian, saat ini pemerintah telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Salah satu cakupan di dalamnya adalah adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Kesediaan mengikuti program pemerintah ini pun sudah merupakan sikap kepahlawanan. Selain menjadi kontributor nyata dalam pembangunan, mengikuti PPS juga menunjukkan adanya nilai kejujuran dan jiwa besar atas kewajiban kita sebagai masyarakat Indonesia,” kata Ariawan.
Ariawan pun menyarankan agar masyarakat Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti PPS. Sebab belum tentu ada kesempatan serupa lagi. Apalagi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerapkan skema automatic exchange of information (AEoI),) telah bertukar informasi dengan puluhan negara/yurisdiksi pada 2020 lalu. Hal ini mempersempit ruang bagi masyarakat untuk melakukan penghindaran pajak
Sementara itu, peneliti senior dari Universitas Kristen Maranatha Bandung Timbul Hamonangan Simanjuntak menyampaikan, kemandirian ekonomi tidak terlepas dari adanya kesinambungan fiskal yang sehat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan modal pembangunan dan terjaminnya penyediaan barang dan jasa publik secara berkesinambungan. Kemandirian ekonomi juga akan menjamin pembiayaan kehidupan masa depan generasi selanjutnya tanpa terbebani beban utang berkepanjangan.
“Tanpa kesinambungan fiskal, tentunya modal pembangunan akan tergantung pada investasi asing. Tidak berarti investasi asing tidak penting, ini diperlukan manakala terjadi defisit yang bersifat sementara. Dalam hal defisit menjadi sebuah kebijakan, maka perlu strategi jalan keluar agar terhindar dari jebakan utang ( debt trap). Hal ini perlu perhatian kita sebagai bangsa yang berdaulat yang tentunya kita tidak menginginkan praktik globalisme yang sejatinya adalah imperialisme baru itu mendominasi kedaulatan ekonomi Indonesia,” kata Hamonangan.
Monang ini menjelaskan, kebutuhan modal untuk pembangunan infrastruktur bagi negara berkembang sangat mendesak dan sangat besar. Solusi pembiayaan dapat diperoleh baik dari pendanaan asing atau mobilisasi pembiayaan dalam negeri berupa penarikan pajak. Solusi kedua ini lebih dipilih karena biaya yang murah dan terhindar dari biaya modal yang mahal baik dalam bentuk beban kewajiban bayar cicilan utang dan bunga utang. Sebaliknya, ketergantungan yang sangat besar pada pendanaan asing dalam jangka panjang dapat berpotensi bermasalah menimbulkan beban utang berkepanjangan pada anggaran negara. Sayangnya, posisi penerimaan pajak Indonesia sebagai investasi dalam negeri yang dalam beberapa tahun tidak pernah mencapai target dengan tax ratio sangat rendah dibanding negara lain. Diperlukan upaya kerja keras dengan strategi yang jitu dari semua kita dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak.
“Budaya pajak perlu ditanamkan kepada seluruh elemen bangsa karena kesadaran bayar pajak memerlukan dukungan semua pihak sebagai bentuk kegotongroyongan nasional,” tutur Hamonangan.
Baca Juga: Bangun Industri Pengolahan Sampah, Artha Graha Peduli Dukung Startup Anak Bangsa