Berantas Pinjol Ilegal, OJK Bakal Pantau Transaksi Fintech P2P

Rabu, 10 November 2021 | 16:15 WIB
Berantas Pinjol Ilegal, OJK Bakal Pantau Transaksi Fintech P2P
Berantas Pinjol Ilegal, OJK Bakal Pantau Transaksi Fintech P2P. Pekerja pinjol ilegal yang ditangkap di Yogyakarta tiba di markas Polda jabar, Kota Bandung pada jumat (15/10/2021) siang. [Suara.com/Cesar Yudistira]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberantas pinjaman online ilegal di tengah masyarakat. Saat ini, OJK tengah menyusun sistem untuk menghalang kegiatan pinjol ilegal

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi mengatakan, salah satu sistem yang dikembangkan dengan pendekatan Supervisory Technology dengan pembangunan Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL).

"Progress-nya saat ini sudah sekitar 102 perusahaan yang terkoneksi/terintegrasi ke PUSDAFIL dan tentunya integrasi ini masih terus berjalan," ujar Riswinandi dalam dialog kebangsaan yang ditulis, Rabu (10/11/2021).

Ia melanjutkan, dengan sistem itu, nantinya transaksi seluruh Fintech P2P dapat dimonitor dan diawasi secara langsung oleh kami baik itu pengawasan terhadap limit pinjaman, monitor TKB90 (Tingkat Keberhasilan 90 hari), kepatuhan wilayah penyaluran pinjaman dan lain-lain.

Baca Juga: OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

"Diharapkan dengan hadirnya system pengawasan ini nantinya dapat semakin memperkuat pengawasan fintech P2P legal yang berizin dari OJK," ucap dia. 

Selain itu, tutur Riswinandi, secara berkala OJK juga melakukan pembaharuan daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK baik melalui website maupun kanal social media lainnya. 

Hal ini, agar masyarakat bisa mengetahui daftar fintech legal yang terdaftar di OJK.

Ia menambahkan, OJK membutuhkan bantuan dari lembaga lain untuk menghambat penyebaran aplikasi-aplikasi pinjol illegal. 

Saat ini, OJK bersama-sama Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) dan Kementerian-kementerian serta Lembaga yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi, terus melakukan penyisiran dan penindakan terhadap pinjol illegal. 

Baca Juga: Hendak Kabur ke Turki, Bos Pinjol Ilegal Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

"Setidaknya sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang, sudah lebih dari 3.631 pinjol illegal sudah berhasil ditindak," pungkas Riswinandi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI