Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK

Rabu, 10 November 2021 | 15:18 WIB
Perbedaan Utama OVO dengan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK
OVO Official
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Namun, ternyata OVO Finance berbeda dengan perusahaan dompet digital OVO. Selain itu, OVO Finance tak terkait dengan OVO yang berada di bawah bendera PT Visionet Internasional. 

Lantas, apa saja perbedaan OVO Finance dengan OVO Visionet Internasional?

Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengungkapkan, perbedaaan utama dari sisi bisnis yang dijalankan, OVO Finance bergerak di bisnis pembiayaan multifinance, sedangkan OVO di bawah Visionet terjun di bisnis dompet digital.

Baca Juga: OVO Klarifikasi Terkait Pencabutan Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Harumi dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Harumi menegaskan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali. 

Sebelumnya, alasan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan kewajiban tersebut, antara lain penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan.

Baca Juga: Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

Kemudian, memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI