Suara.com - Surat persetujuan anggota bursa (SPAB) PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CSI) resmi dicabut Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (10/11/2021).
Pencabutan SPAB ini disebabkan permintaan dari pihak Citigroup Sekuritas Indonesia sendiri, sebagaimana disampaikan melalui keterbukaan informasi, pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo itu menyebutkan, sebelum pencabutan SPAB, telah ada permintaan suspensi (voluntary suspension) dari pihak Citigroup Sekuritas Indonesia.
Penghentian aktivitas perdagangan efek itu seperti diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang suspensi dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 9 November 2021, PT Citigroup Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis BEI dalam laman resmi mereka.
Baca Juga: Lakukan Stock Split, Saham BBCA Mulai Hari Ini Seharga Rp 7.320
Untuk informasi, Citigroup Sekuritas Indonesia adalah salah satu perusahaan sekuritas ternama dalam negeri yang didirikan pada 3 Juli 1989 silam.
Citigroup Sekuritas Indonesia telah mengantongi izin melakukan kegiatan usaha mulai dari perantara perdagangan efek hingga penjamin emisi efek.
Sejak 7 Juli 2010 Citigroup Sekuritas Indonesia menjadi anggota BEI berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia Nomor SPAB-247/JATS/BEI.ANG/07-2010.
Pemegang saham Citigroup Sekuritas Indonesia yakni Citibank Overseas Investment Corp USA dan Gunawan Geniusahardja dengan persentase masing-masing sebesar 85% dan 15%.
Baca Juga: Data BEI: Tahun Ini 38 Perusahaan Telah IPO, Raup Dana Hingga Rp 32 Triliun