Suara.com - Investasi bodong di Indonesia membuat kerugian hingga ratusan triliun selama 10 tahun belakangan. Selama 2011 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan setidaknya Rp117 triliun
Kerugian tertinggi yang disebabkan investasi bodong terjadi pada 2011, menyerap dana hingga Rp 68,62 triliun. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua SWI, Tongam L Tobing.
"SWI yang kita tangani dalam 10 tahun terakhir ini terdapat kerugian masyarakat yang mencapai Rp 117 triliun. Ini tentu sangat banyak yang ditipu oleh pelaku ini yang sangat merugikan masyarakat," kata Tongam beberapa saat lalu.
Penipuan bermotif investasi bodong sulit dihabisi pemerintah dan aparay karena oknum-oknum terkait seringkali mengganti identitas dan kemudian melakukan aksi serupa.
Baca Juga: Guru Madrasah di Bogor Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong
Masyarakat awam seringkali menjadi korban karena kurangnya wawasan terkait hal ini.
Pada 2012, para pelaku investasi bodong berhasil mendapat untung Rp 7,92 triliun. Sementara pada 2016, Rp 5,4 triliun disusul tahun 2019 tercatat Rp 4 triliun dan naik lagi Rp 5,9 triliun satu tahun berikutnya.
Ada peningkatan jumlah pelaku investasi bodong pada tahun 2019 lalu, SWI menyebut, setidaknya ada 442 investasi ilegal, 1.493 fintech lending ilegal dan 68 entitas gadai tak berizin yang ditemukan.
Pada 2021 ini, para pelaku berhasil meraup pundi-pundi uang mencapai Rp2,5 triliun. Dengan entitasnya berjumlah 79 investasi ilegal, 442 fintech lending ilegal dan 17 gadai ilegal.
"Menjanjikan cepat kaya, cepat dapat uang, cepat dapat mobil, dapat rumah. Beberapa contoh yang sudah ditangani kepolisian, contohnya ada Koperasi Pandawa Depok yang memberikan 10% per bulan. Itu kerugiannya sangat besar," kata dia menjelaskan ciri investasi bodong.
Baca Juga: 954 Situs Investasi Bodong Diblokir, Pelaku Mulai Gunakan Berbagai Modus Baru
Tidak hanya itu, robot trading juga bisa masuk kategori investasi bodong karena menjanjikan pengguna tak perlu melakukan apapun tapi tetap mendapatkan uang.
Tiktok Cash jadi salah satu aplikasi yang ditutup oleh SWI lantaran menjanjikan mendapatkan uang dengan hanya menonton video namun anggota harus membayarkan keanggotaannya.