Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 November 2021 | 10:29 WIB
Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK, Begini Klarifikasi OVO
OVO Official
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyedia layanan uang elektronik OVO  mengklarifikasi kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat menyeret nama perusahaan dompet digital itu.

Pencabutan izin usaha PT OFI, disampaikan sama sekali tidak terkait dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit.

Namun demikian, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO. Sehingga pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Baca Juga: Tanggapi Laporan Masyarakat, Ribuan Rekening Pinjol Resmi Dibekukan

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI