Suara.com - Aksi gugat terhadap perusahaan besar dengan nilai triliunan rupiah, rupanya bukan kali pertama dilakukan oleh PT Terbit Financial Technology.
Pasalnya di tahun 2020 lalu, PT Terbit melalui induk usahanya di Singapura, yaitu Terbit Pte Ltd juga pernah menggugat dua perusahaan lain di Indonesia terkait hak cipta.
Berdasarkan data Mahkamah Agung (MA) yang dikutip Suara.com, Selasa (9/11/2021) Terbit Pte Ltd pernah menggugat PT Lotte Shopping Indonesia dan PT Lotte Mart Indonesia pada 4 Maret 2020 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Register Nomor 17/Pdt.Sus-HKI-CIPTA/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Tak tanggung-tanggung, Terbit Pte Ltd yang diwakili oleh Direkturnya bernama Boen Kiehin menggugat Lotte Shopping dan Lotte Mart sebesar Rp 180 miliar untuk kerugian materiil, dan Rp 3 triliun untuk kerugian Immateriil.
Baca Juga: Gara-gara Merek, GoTo Digugat Rp 2,08 Triliun, Pakar Bilang Begini
Gugatan tersebut terkait hak cipta aplikasi Financial Supply Chain Collaboration (FSCC) dengan nama TBXONE.
Namun, gugatan tersebut kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru memenangkan Lotte pada 7 Januari 2021 lantaran klaim Terbit Ltd tidak terbukti.
Saat ini Terbit Grup memiliki tiga entitas bisnis. PT Terbit Finansial Teknologi berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), Terbit Pte Ltd sebagai entitas di Singapura dan PT Terbit Financial Technology merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Seperti diketahui, saat ini nama PT Terbit Financial Technology mencuat lantaran perusahaan tersebut menggugat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GOTO.
Gugatan ini didaftarkan pada 2 November 2021 dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, GoTo: Kami Hormati Proses Hukum yang Berlaku